BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot Serentak pada 405 Titik Lokasi di 27 Provinsi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot.
Layana sertifikasi halal secara on the spot mulai diluncurkan perdana pada Jumat (15/3/2024) pada 405 titik lokasi di 27 Provinsi.
"Layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut, kata Aqil, merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajibannya.
Menurutnya layanan tersebut juga akan langsung memproses permohonan pelaku usaha terkait permintaan sertifikasi halal.
"Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 ini bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang.
Pasalnya, kata Aqil, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.
Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya.
Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mall, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
Load more