Tersangka Husen dan saksi dibawa ke TKP oleh polisi. Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan beberapa reka adegan pembunuhan bos depo air oleh tersangka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, tersangka baru tersebut dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana.
Kepolisian belum menemukan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku mutilasi bos galon. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak memiliki riwayat penyakit jiwa.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai