Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 53 paket. Puluhan paket sabu ini ditemukan saat tim pe
Hukuman 33 tahun kurungan penjara tidak menyurutkan langkah YN bandar narkotika untuk melancarkan bisnisnya, di balik tembok kokoh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu. Pasalnya YN kembali ditangkap tim penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu hasil penelusuran serta penangkapan tersangka RE warga Padang Harapan Kota Bengkulu.
Enam orang pemuda warga Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap tim penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu saat sedang asik pesta sabu.