Jamaah calon haji agar fokus ibadah saja dan tidak membawa jimat dalam bentuk apapun karena bisa berakibat fatal, yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi.
Ratusan Jamaah Calon Haji di sejumlah daerah gagal melunasi BPIH hingga batas akhir pelunasan. Mimpi untuk beribadah ke Tanah Suci terbentur ongkos haji yang tinggi.
Kakak beradik di Manggarai terpaksa kembali kecewa tak bisa melaksanakan ibadah haji setelah Pemerintah Saudi Arabia mengeluarkan aturan batasan usia 65 tahun
Sebanyak 1086 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Malang dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun 1443 H/2022 Masehi. Pasalnya, usia mereka melebihi batas 65 tahun, sebagaimana ketentuan keberangkatan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.
Rasa sedih dan kecewa terus dirasakan seorang nenek bernama Siti Maryam (70), warga yang beralamat di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, setelah mendapat kabar batal berangkat ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan rukun Islam yang ke-5 itu.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar tidak ada yang sampai gagal berangkat ke Tanah Suci karena calon haji belum divaksin lengkap.
Kementerian Agama mencatat sebanyak 59 orang mengajukan pengembalian setoran pelunasan setelah pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kemenang Prov Bengkulu sebut sebanyak 1.636 jamaah calon haji dari daerah itu batal berangkat ke Tanah Suci akibat kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembatalan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji.
Puan memahami alasan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada tahun 2021. Keselamatan dan kenyamanan jemaah calon haji Indonesia saat di Tanah Suci pada masa pandemi COVID-19 menjadi prioritas.