SA (26) Warga asal Desa Tanjung Kuaw, Kabupaten Seluma yang juga merupakan pemilik konter handphone dengan menjual chip Higgs Domino ditangkap Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis slot dan dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana oleh penyidik.