Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu tuntut terdakwa tindak pidana kekerasan seksual selama 11 tahun 6 bulan penjara dan diputus 13 tahun penjara oleh
Miris melihat kondisi bocah 12 tahun di Pringsewu, Lampung. Pasalnya, bocah tersebut diancam dengan pisau hingga disetubuhi selama setahun oleh ayah kandungnya