Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama komika Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka
Timnas AMIN tolak membantu komika Aulia Rakhman buntut kasus penistaan agama yang terjadi saat mengisi kegiatan 'Desak Anies' di Lampung, Kamis (7/12/2023).
Wakil Ketua Bidang Media dan Publikasi DPW Nasdem Lampung, Rakhmat Husein mengatakan TKD Lampung sangat kecewa dengan apa yang menjadi materi dalam stand up tersebut. Bahkan, dirinya ingin melaporkan Aulia Rakhman ke polisi.
Selain itu, Polda Lampung juga memintai keterangan 7 orang saksi saat Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy yang menyinggung nama Muhammad dalam kegiatan Desak Anies di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman ke pusat
Pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau kerap disapa Gus Miftah buka suara terkait status tersangka penistaan agama dari komika Aulia Rakhman,
Tim hukum Timnas AMIN turun tangan bela tersangka kasus dugaan penistaan agama di Lampung, saat acara Desak Anies yang digelar di Lampung, Kamis (7/12/2023).Â
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengkaji laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Jakarta, tvOnenews.com - Komika asal Lampung Aulia Rakhman mendapat hujatan usai isi materi stand up comedy yang dibawakannya di acara 'Desak Anies' dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW. Video penampilannya di event tersebut pun viral.