Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk penerapan aturan wajib asuransi bagi kendaraan.
Dengan menjadi nasabah dari produk asuransi tersebut, pemilik mobil bisa mendapat perlindungan terhadap berbagai macam risiko masalah yang mungkin terjadi saat berlalu lintas.