Ketujuh Mahasiswa pelaku penyerangan yang ditangkap akan dikenakan pasal 187 dan pasal 170 serta pasal 135 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolda juga meminta masyarakat tetap tenang usai penyerangan Dua Asrama di Makassar. Dia juga meminta para tokoh dari kedua pihak bisa menenangkan warganya.
Asrama Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu (IPMIL) yang berada di Jalan Sungai Limboto Lorong 37 nomor 4 Makassar, Sulawesi Selatan diserang oleh Orang Tak Dikenal (TD) pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 02:47 WITA.