Kabarnya kenaikan gaji pensiunan PNS kembali terjadi di tahun 2025 ini. Hal ini kembali diperbincangkan, lantas benarkah gaji pensiunan ikut naik tahun ini?
Gaji ke-13 yang akan dicairkan pemerintah mencakup tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas di pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pernah mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan dilakukan secara bertahap
PT Taspen (Persero) siap menyalurkan gaji ke-13 kepada Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan mulai didibayarkan langsung pada tanggal 3 Juni 2024.
Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan insentif untuk Guru PAI non ASN yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dengan anggaran mencapai Rp66 miliar
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima penuh THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah sebut aturan gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan segera diberlakukan. Nantinya,seluruh tunjangan melekat yang diterima PNS akan dihapus, sehingga abdi negara itu hanya akan menerima satu penghasilan, yang terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Ada kelompok pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2023 ini. Mereka ini terdiri dari golongan pegawai negeri sipil