Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat melakukan evaluasi pelaksanaan program asimilasi rumah atau pembauran ke masyarakat bagi nara pidana saat awal Covid 19.
Salah satu mantan narapidana inisial IS warga Merawan, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu kembali ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan belasan paket sabu, yang disembunyikan tersangka di dalam kursi sofa ruang tamu rumahnya.
Bapas Nagan Raya menyebutkan bahwa sebagian besar para narapidana yang mendapat asimilasi Covid-19 tidak melaporkan keberadaannya yang diberlakukan setiap satu bulan sekali.
29 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan asimilasi di rumah karena memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebanyak 169 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, dibebaskan setelah menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.