Ketua MK Suhartoyo mengatakan terdapat dua hakim yang memiliki pendapat berbeda atas putusan gugatan ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) pencalonan pasangan capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menuai pro dan kontra soal MK kabulkan sebagian gugatan Perludem dan memutuskan ambang batas parlemen atau PT 4%, dan alasan putusan MK juga dipertanyakan
Masuknya putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep disebut membawa energi baru untuk Partai Solidaritas Indonesia. Sejumlah harapan disematkan ke Kaesang, termasuk partai ini lolos ke Senayan.
Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20 persen menjadi tujuh hingga sembilan persen.
Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat menyepakati bahwa lembaga tersebut secara kelembagaan akan mengajukan uji materi (judicial review) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya mendukung mempertahankan presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sebesar 20 persen.