Polisi resmi menetapkan JP (40) sopir angkot ugal ugalan yang menyebabkan 8 pelajar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, terluka, Jumat (12/5/20
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai