Tapanuli Utara, tvOnenews.com – Polisi resmi menetapkan JP (40) sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan 8 pelajar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, terluka, Jumat (12/5/2023) lalu.
“Sopir angkot berinisial JP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Taput, berdasarkan keputusan gelar perkara yang dilaksanakan, Sabtu 13 Mei 2023”, ungkap Kasat Lantas Polres Taput, AKP Dahnial Saragih dalam keterangannya kepada tvOnenews.com, Senin (15/5/2023).
“Ini merupakan langkah cepat Unit Laka Lantas Polres Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pada Jumat 12 Mei 2023 lalu,” tegasnya.
AKP Dahnial Saragih menyebut, penetapan JP sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan korban serta barang bukti telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 284.
"Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 Ayat (3), (2), (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta,” jelasnya.
Sopir angkot JP, merupakan warga Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput membawa 8 penumpang yang semuanya adalah pelajar.
“Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka. Sopir JP juga mengalami luka ringan dalam kecelakaan tersebut,” kata AKP Dahnial.
Load more