Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, mengamankan 6 koli barang bekas impor (thrifting). Sebanyak 6 koli thrifting yang diamankan berupa pakaian bekas dan sepatu itu dicegah saat memasuki wilayah kepabeanan Tanjungpinang, dan beberapa di antaranya diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat hendak dikirim ke Jakarta.