Mabes Polri mengungkap keterangan tersangka Guru Besar Universitas Jambi, SS terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program ferienjob magang di Jerman.
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lebih dari 48 juta butir obat keras jenis pil koplo. Pemusnahan dilakukan di dua tempat berbeda pada Jumat 15 Oktober 2021.