News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wow! 48 Juta Butir Pil Koplo Sitaan Pabrik Obat Ilegal Dimusnahkan Bareskrim

Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lebih dari 48 juta butir obat keras jenis pil koplo. Pemusnahan dilakukan di dua tempat berbeda pada Jumat 15 Oktober 2021.
Jumat, 15 Oktober 2021 - 19:23 WIB
Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 48 juta butir pil koplo di Polda DIY, Jumat (15/10/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sleman, DIY - Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lebih dari 48 juta butir obat keras jenis pil koplo. Pemusnahan dilakukan di dua tempat berbeda pada Jumat 15 Oktober 2021.

"Sesi yang pertama dilaksanakan di Polda Yogyakarta, yang kedua akan kita laksanakan pemusnahan di kota Semarang karena di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai untuk memusnahkan barang bukti yang cukup banyak," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di Polda DIY, Jumat (15/10/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Jayadi, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan terhadap penggerebekan pabrik obat keras di Bantul dan Sleman beberapa waktu lalu. Dari dua lokasi tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti pil koplo siap edar seperti Hexymer, Trihex, DMP, maupun bahan baku serta alat pembuatan obat keras.

"Dari dua TKP ini berhasil kita mengamankan barang bukti sejumlah 48.188.000 butir dalam bentuk obat jadi dan 8.465 kg dalam bentuk bahan baku," jelasnya.

Lebih lanjut Jayadi menyatakan, Mabes Polri juga sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran. Saat ini ke-25 tersangka tersebut sudah ditahan di Bareskrim Mabes polri.

"Ada yang berperan sebagai aktor intelektual, ada berperan sebagai penyuplai bahan baku, kemudian ada yang berperan sebagai penanggungjawab pabrik dalam rangka memproduksi obat-obat ilegal, kemudian kita juga mengamankan beberapa distributor yang merupakan kepanjangtanganan dari pabrik ilegal ini dari beberapa propinsi Jawa Barat, Bogor kemudian Depok, Jakarta dan beberapa tempat lainnya," beber Jayadi.

Adapun proses pemusnahan puluhan juta butir pil koplo ini dilakukan menggunakan alat incenerator. Narkoba dimasukkan dalam mesin lalu akan terjadi proses pembakaran hingga tak tersisa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Kepala BPOM DIY Dewi Prawitasari mengatakan, obat yang dimusnahkan ini masuk kategori ilegal karena sudah dicabut izin edarnya. Obat keras ini jika dikonsumsi dapat mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga bisa berdampak para perilakunya.

" Jika dikonsumsi lama, penggunanya akan diliputi perasaan ingin bunuh diri, euforia dan rasa senang secara terus menerus," ucapnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT