News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Korea Open 2025, Rabu 24 September: Alwi Farhan Hadapi Rising Star Malaysia, 9 Wakil Indonesia Main

Jadwal Korea Open 2025, di mana sembilan wakil Indonesia akan tampil salah satunya Alwi Farhan.
Rabu, 24 September 2025 - 07:52 WIB
Alwi Farhan tunggal putra Indonesia.
Sumber :
  • PBSI

Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal Korea Open 2025, di mana sembilan wakil Indonesia akan tampil salah satunya Alwi Farhan.

Sembilan wakil Indonesia siap menunjukkan tajinya di hari kedua babak pertama Korea Open 2025, yang berlangsung di Suwon Gymnasium pada Rabu (24/9/2025) mulai pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya ada tunggal putra Indonesia yakni Alwi Farhan yang akan beraksi melawan rising star asal Malaysia, Leong Jun Hao.

Ini akan menjadi pertama kalinya kedua kubu saling berhadapan. Namun Alwi tak boleh meremehkan lawannya meski bukan pemain unggulan.

Sebab Leong yang kini berada di peringkat ke-20 dunia itu mampu menarik perhatian karena sempat mengalahkan Anthony Sinisuka Ginting di China Masters 2025.

Selain Alwi, ada tiga tunggal putra lainnya yang akan unjuk gigi. Mereka adalah Anthony Sinisuka Ginting yang akan melawan Yushi Tanaka (Jepang).

Lalu Jonatan Christie selaku unggulan kedua yang akan berhadapan dengan andalan Hong Kong yakni Ng Ka Long Angus.

Kemudian ada Chico Aura Dwi Wardoyo yang berhasil tembus ke babak utama dari kualifikasi, ia akan melawan wakil India, Prannoy HS.

Selain itu ada wakil Indonesia lainnya dari sektor tunggal putri, ganda putra dan ganda campuran Indonesia yang juga akan unjuk gigi di ajang BWF Super 500 ini.

Berikut jadwal Korea Open 2025 pada Rabu (24/9/2025):

Lapangan 1

  • Match 1, 08.00 WIB - Anthony Sinisuka Ginting vs Yushi Tanaka (Jepang)
  • Match 3, 09.40 WIB - Jonatan Christie vs Ng Ka Long Angus (Hong Kong)
  • Match 4, 10.30 WIB - Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Chen Zhi Yi/Francesca Corbett (Amerika Serikat)

Lapangan 2

  • Match 7, 13.00 WIB - Putri Kusuma Wardani vs Anupama Upadhyaya (India)
  • Match 10, 15.30 WIB - Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana vs Lee Jongmin/Wang Chan (Korea)

Lapangan 3

  • Match 12, 17.20 WIB - Chico Aura Dwi Wardoyo vs Prannoy H. S. (India)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lapangan 4

  • Match 1, 08.10 WIB - Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil vs Goh Soon Huat/Lai Shevon Jemie (Malaysia)
  • Match 6, 12.20 WIB - Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu vs Leong lok Chong/Ng Weng Chi (Makau)
  • Match 8, 14.00 WIB - Alwi Farhan vs Leong Jun Hao (Malaysia).
Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT