News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBVSI Hukum Berat Rivan Nurmulki, Dilarang Bela Timnas Indonesia dan Main di Luar Negeri

Pengurus Pusat (PP) PBVSI menjatuhkan sanksi kepada atlet voli putra Rivan Nurmulki, berupa larangan membela Timnas Indonesia dan bermain di klub luar negeri.
Kamis, 23 November 2023 - 18:30 WIB
PBVSI Hukum Berat Rivan Nurmulki, Dilarang Bela Timnas Indonesia dan Main di Luar Negeri
Sumber :
  • Instagram/Rivan Nurmulki

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Pusat (PP) PBVSI menjatuhkan sanksi kepada atlet voli putra Rivan Nurmulki, berupa larangan membela Timnas Indonesia dan bermain di klub luar negeri selama satu tahun.

Dalam sidang Komdis PBVSI pada 17 November 2023, memutuskan bahwa Rivan tidak diijinkan mengikuti berbagai event internasional di level klub maupun timnas, mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Rivan masih bisa tampil dalam kompetisi lokal, misalnya Proliga, Livoli, ataupun kejuaraan yang diselenggarakan di Tanah Air.

Ketua Komdis PBVSI, Irjen Pol (P) Drs. Edy Sunarno, mengatakan sanksi diberikan kepada Rivan karena yang bersangkutan tampil di Piala Kapolri 2023 dengan memperkuat Kalimantan Timur (Kaltim). 

Padahal, Rivan seharusnya bermain untuk Timnas Indonesia di event internasional pada momen tersebut.

"Dasar sanksi yang kita berikan itu, yang bersangkutan bermain di Piala Kapolri. Itu melanggar aturan," kata Edy. 

Mantan pemain Samator Surabaya itu menolak bermain untuk Timnas Indonesia di AVC Challenge Cup di Taiwan, Juli 2023 dan Kejuaraan Asia di Iran, Agustus 2023.

Alasannya Rivan tidak bisa memperkuat timnas karena menunggu istrinya yang mau melahirkan. Namun, Rivan ternyata malah memperkuat Kaltim di Piala Kapolri.

"PP. PBVSI memberikan sanksi kepada Rivan karena melanggar aturan," tukas Edy. 

PBVSI pun meringankan sanksi kepada Rivan karena yang bersangkutan pernah memberikan dampak positif untuk Indonesia. 

"Rivan itu pernah berprestasi bagi Indonesia. Itu pertimbangannya," tambah Wakil Ketua Umum PP. PBVSI itu.

Di samping itu, lanjutnya, sanksi itu diberikan diharapkan agar tidak diulangi kembali dan juga tidak ditiru atlet-atlet lainnya. 

Dengan sanksi tersebut, sambungnya, diharapkan agar bisa membangkitkan kembali prestasi Rivan di kancah internasional. 

"Rivan masih berusia 28 tahun saat ini. Diharapkan lima tahun lagi masih bisa menelorkan prestasi," kata ketua Komdis itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambahkan, keputusan sanksi bagi Rivan sudah melalui beberapa pertimbangan. Kata Edy, dalam anggota Komisi Disiplin yang diketuainya itu, terdapat orang organisasi dan juga mantan pemain timnas, Zulfarshah.

Rivan sendiri, menurut Edy, sudah menerima keputusan itu. "Waktu sidang komisi disiplin itu, Rivan kita hadirkan. Dan dia menerima," ujarnya. (mir)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT