ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polda Metro kaji sanksi sita sepeda bagi pesepeda ke luar jalur khusus
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Polisi Kaji Sita Sepeda Bagi yang ke Luar Jalur Khusus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Senin, 31 Mei 2021 - 17:03 WIB

Jakarta, 31/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31 Mei 2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda. "Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

Namun Sambodo menambahkan, jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

Baca Juga

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ikut Heboh dengan Rumor Jay Idzes ke Inter Milan, Publik Malaysia Kirim Komentar Sadis untuk Sang Kapten Timnas Indonesia

Ikut Heboh dengan Rumor Jay Idzes ke Inter Milan, Publik Malaysia Kirim Komentar Sadis untuk Sang Kapten Timnas Indonesia

Menurut laporan media Italia, Calciomercato, Jay Idzes disebut telah mengundang decak kagum AC Milan, Napoli hingga Inter Milan.
Ormas Tantang Dedi Mulyadi: Preman Itu Kayak Gimana?

Ormas Tantang Dedi Mulyadi: Preman Itu Kayak Gimana?

Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Barat, Gabryel Alexander Etwiorry tantang Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos

AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kehatian-hatian Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyampaikan pendapat di media sosial
Kesaksian Ketua RT soal Keluarga Dokter Priguna yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kesaksian Ketua RT soal Keluarga Dokter Priguna yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter PPDS Priguna Anugerah P (31), masih menjadi perhatian publik. Apalagi saat ini, munculnya kesaksian ketua RT
Pengakuan SBY soal Langkah Pemerintah Hadapi Tarif Trump: Sama Seperti Pemikirannya

Pengakuan SBY soal Langkah Pemerintah Hadapi Tarif Trump: Sama Seperti Pemikirannya

Presiden ke-6 Susilo Bambamg Yudhoyono (SBY) menyebut langkah Prabowo menyikapi kenaikan tarif yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) sudah tepat.
Lisa Mariana Bocorkan Alasan Ridwan Kamil Minta VCS: di Telegram, Uda di Delete Dia

Lisa Mariana Bocorkan Alasan Ridwan Kamil Minta VCS: di Telegram, Uda di Delete Dia

Tudingan Ridwan Kamil selingkuh dengan Lisa Mariana semakin kencang di media massa. Bahkan, baru-baru ini Lisa Mariana bongkar tentang hubungan gelapnya

Trending

Update Kasus Limbah Pabrik di Bengkalis, Malam-malam Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Agus Nugroho

Update Kasus Limbah Pabrik di Bengkalis, Malam-malam Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Agus Nugroho

Setelah berhasil mengamankan DPO Terpidana Erick Kurniawan, Tim Tabur Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel bakal mengirimkan seratus penduduk Palestina di Gaza untuk bekerja di Indonesia sebagai pekerja konstruksi.
Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal tudingan Ridwan Kamil selingkuh dan punya anak dari Lisa Mariana, kini semakin mencuat dan menjadi sorotan publik. Apalagi, saat ini Lisa Mariana
Media Vietnam Tercengang AFC Memuji Bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta Jadi Pilihan Khusus Gegara

Media Vietnam Tercengang AFC Memuji Bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta Jadi Pilihan Khusus Gegara

Media Vietnam terkejut dengan unggahan terbaru Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) terkait bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta.
Megawati Hangestri 'Dilarang' Main di Final Four Proliga 2025 usai Resmi Cabut dari Red Sparks dan Liga Voli Korea, Gara-gara Megatron...

Megawati Hangestri 'Dilarang' Main di Final Four Proliga 2025 usai Resmi Cabut dari Red Sparks dan Liga Voli Korea, Gara-gara Megatron...

Megawati Hangestri dilarang oleh netizen main di final four Proliga 2025 usai memutuskan untuk tak melanjutkan kontraknya bersama Red Sparks dan cabut dari Liga Voli Korea.
Evandra Florasta Bikin Geger ASEAN, Kok Bisa Ada Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor di Piala Asia U-17, Padahal...

Evandra Florasta Bikin Geger ASEAN, Kok Bisa Ada Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor di Piala Asia U-17, Padahal...

Setelah jadi top skor di Piala Asia U-17 dengan koleksi tiga gol di babak penyisihan grup, Evandra Florasta kini dapat banjir pujian dari publik Asia Tenggara.
Besok Timnas Indonesia Lawan Korea Utara, Ini Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia U-17 2025

Besok Timnas Indonesia Lawan Korea Utara, Ini Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia U-17 2025

Jadwal pertandingan perempat final Piala Asia U-17 2025, di mana Jepang bakal tampil lebih dulu hari ini menghadapi Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral