Yenny Wahid Diminta Benahi FPTI DKI Jakarta Buntut Dugaan Pembekuan Sepihak FPTI Jaktim
- Tvonenews/Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid didesak untuk benahi FPTI DKI Jakarta.
Sebagai buntut pembekuan FPTI Jakarta Timur yang diduga dilakukan secara sepihak.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Bidang Organisasi dan Hukum FPTI Jakarta Timur sekaligus penggiat alam bebas Hendra Irawan dalam keterangan resminya yang diterima Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan hal itu sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk berbenah diri serta membuang tikus-tikus yang menggerogoti dan merusak citra bangsa Indonesia.
"Seperti di bidang olahraga khususnya di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia untuk berbenah diri kalau tidak mau berbenah diri, dibenahi saja agar tertib," katanya.
Dirinya mengambil contoh adanya dugaan kekuasaan yang sewenang-wenang dimana FPTI Jakarta Timur dibekukan secara sepihak oleh Pengprov FPTI DKI dengan nomor Surat Keputusan, Nomor: 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 Tentang Pembekuan Pengurus Kota FPTI Jakarta Timur, tetapi SK tersebut dibuat pada tanggal 1 Januari 2025.
Mirisnya lagi, putusan itu diberikan melalui chat WhatsAap pada tanggal 25 Januari 2025 dimana pada tanggal tersebut adalah hari Libur Nasional dan penyampaian Surat Keputusan tanpa adanya surat secara fisik.
"Ini dinamakan kedunguan tata tertib organisasi. Parahnya lagi orang-orang ini tidak bisa membedakan mana sanksi organisasi, mana pembinaan atlet, apakah atlet ada dosanya sehingga atlet tidak boleh mengikuti kejuaraan setingkat provinsi," tambahnya.
Dikarenakan hal-hal tersebut FPTI mendesak Yenny Wahid selaku Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI Indonesia untuk segera turun langsung serta evaluasi kinerja Ketua Umum Pengurus Provinsi FPTI DKI Jakarta karena sudah mengangkangi dan merusak tatanan AD/ART FPTI.
"Firaun yang sombong saja bisa dihancurkan apalagi hanya seorang Ketua Umum Pengprov FPTI DKI Jakarta,” kata Ade.
FPTI Jaktim Dibekukan Sepihak
Organisasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jakarta Timur diduga dibekukan secara sepihak.
Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 006/SKP/Prov.DKI/I/2025 tentang Pembekuan Pengurus kota FPTI Jakarta Timur, tanggal 1 Januari 2025.
Ketua Harian FPTI Jakarta Timur, Zaldi dalam siaran persnya mengatakan surat pembekuan tersebut bahkan disampaikan lewat pesan WhatsApp pada Minggu (26/1/2025).
Load more