News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Honor Belum Dibayar, 14 Petinju di Kebumen Laporkan Promotor ke Polisi

Kejuaraan Tinju memperebutkan Sabuk Emas Bupati Kebumen yang diikuti atlet tinju dari berbagai daerah pada Sabtu (9/1/2022) lalu ternyata berbuntut panjang. 
Selasa, 15 Februari 2022 - 12:01 WIB
Subur Yanto (kaos kuning) bertemu petinju yang kontraknya belum dibayar, di sebuah hotel di Kebumen. (Foto : Istimewa)
Sumber :
  • Tim tvOne - Wahyu Kurniawan

Kebumen, Jawa Tengah - Kejuaraan Tinju memperebutkan Sabuk Emas Bupati Kebumen yang diikuti atlet tinju dari berbagai daerah yang digelar di lapangan Desa Rowokele, Kecamatan Ayah, pada Sabtu (9/1/2022) lalu ternyata berbuntut panjang. 

Pertandingan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Umum Kejuaraan Tinju Profesional Indonesia atau KTPI Ruhut Sitompul, kini masuk ke ranah hukum Polres Kebumen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya sebanyak 14 petinju profesional mengaku belum dibayarkan honornya. Atas hal tersebut belasan petinju pun melapor kepada Polres Kebumen, Senin (14/2/2022).

Hal ini disampaikan oleh Subur Yanto Siregar selaku pendamping para atlet tinju yang belum dibayar tersebut. Subur menyampaikan pihaknya diminta oleh 14 petinju untuk mendampinginya. Hal ini berkaitan dengan hak mereka yang belum diberikan sepenuhnya. Dimana usai pertandingan beberapa pentinju baru dibayar Rp200 hingga Rp500 ribu saja.

"Saya langsung datang ke Kebumen, dan mendampingi mereka. Saya sangat kasihan sekali, para atlet diperlakukan seperti itu,” tuturnya.

Dijelaskan Subur, melalui sambungan telepon, uang dari Muspika Kebumen belum ditransfer. Atas jawaban tersebut pihaknya pun menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Dalam pertemuan tersebut, diketahui, jika urusan dengan bupati hanya sebatas izin saja.

"Urusan dengan bupati sebenarnya hanya soal izin saja. Bahkan secara pribadi, bupati juga membantu acara tersebut,” jelas Subur.

Subur Yanto pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan perihal tersebut ke Polres Kebumen. Langkah ini diambil karena sudah mencoreng nama baik petinju profesional dan juga Kebumen. Bahkan sabuk kejuaraan pun ternyata sewa. Sabuk kembali diminta usai juara turun dari panggung.

"Jika pihak promotor mau berbuat baik dan memenuhi hak-hak petinju, maka persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Saya berkenan mencabut laporannya di Polres Kebumen. Namun jika tidak maka proses hukum harus berlanjut," tegas Subur.

Selain belasan petinju yang belum dibayar, terinformasi pula, pihak promotor belum melunasi biaya hotel. Bukan itu saja beberapa tunggakan lainnya juga belum dibayar seperti sewa ring dan lima biaya ronde girl. (Wahyu Kurniawan/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT