tvOnenews.com - Baru-baru ini warganet Indonesia digemparkan dengan beredarnya video syur Kebaya Hijau di media sosial.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, video berisi konten pronografi itu, kabarnya sudah menyebar luas di akun media sosial, seperti twitter, TikTok hingga Telegaram.
Maka dari itu, dianjurkan bagi Anda agar jangan menonton dan menyebar luaskan video kebaya hijau itu. Sebab, dalam agama Islam, jika ada umat yang menonton video syur seperti itu, dosanya dan azabnya begitu mengerikan.
Tak hanya agama saja yang melarang, pihak Kepolisian RI pun juga melarang untuk menyebar luaskan video-video seperti kebaya hijau itu. Sebab, ada pasal yang diberikan bagi orang yang menyebarkan atau membuat konten pornografi.
Tak hanya itu saja, dalam agama Islam pun, bagi umat yang sering menonton video wanita hijau atau konten video yang mengandung pronografi akan mendapatkan dosa hingga azab yang paling mengerikan.
Astaghfirullah al adzim, semoga yang membaca tulisan ini belum menonton video-video yang dimaksud, termasuk video wanita kebaya hijau.
Dalam hal ini, pandangan ustaz Khalid Basalamah mengatakan, konten video porno dan foto-foto yang membuka aurat adalah racun yang paling dahsyat dibandingkan narkoba.
"Bahkan menonton video porno merusak fitrah kita, karena mendukung sebuah perzinahan. Selain itu kita juga melihat aurat orang lain, dan ini dosa lain ini," ujar ustaz Khalid Basalamah seperti yang dilansir dari Era Islam, Kamis (22/12/2022).
Ilustrasi Pintu Neraka.
Selain itu, dia juga katakan, siapa yang membeli video porno itu ada dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hari Kiamat. Lalu, ia sebutkan juga, bila sering nonton film porno juga mengganggu sistem kejiwaan.
"Apalagi bagi suami istri sering menonton video porno, akan rusak jiwanya, karena dia bukan menikmati pasangannya namun orang yang ada di video itu dan itu sangat merusak kejiwaan," ujarnya.
Maka dari itu, dia katakan, mengapa Allah SWT menyuruh manusia agar menjauhkan pandangan kepada yang haram, agar nantinya manusia menikmati bahwa pandangan yang halal itu lebih indah.
Di sampin itu, ustaz Abdul Somad juga jelaskan soal azab dan dosa yang sering nonton kebaya hijau. Dia katakan, hukum orang yang sering nonton film porno adalah haram. Bahkan, nanti di akhirat seluruh tubuhnya akan dipertanyakan karena sering menonton film porno.
Untuk diketahui juga, bahwa menonton film porno dan membuat video porno adalah perbuatan maksiat yang paling dibenci Allah SWT.
"Jadi, siapa yang sering menonton film porno azabnya sangat mengerikan, nanti dia akan dipertanyakan di akhirat, mata, dan tubuhnya dipertanyakan," kata ustaz Abdul Somad yang dilansir dari Islam Journey, Kamis (22/12/2022).
Ilustrasi Pintu Neraka dan Surga.
Selanjutnya, dilansir dari jurnal-jurnal hukum pidana islam, bahwa barang siapa yang melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31.
Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak.
Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya.
Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.
Hubungan suami istri tidak berimplkasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.
Kemaluan adalah aurat mughalladhah yang telah disepakati akan keharaman membukanya dihadapan orang lain dan haram pula melihatnya, bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka
ia juga terlarang menurut syara. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Kedudukan menonton video porno dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang bukan mahram.
Hal ini lantaran melihat dengan perantaraan media baik cermin, layar televisi, layar hendphone dan lain sebagainya bisa dikatakan sama dengan melihat secara langsung.
Dampak perbuatan ini akan menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia sehingga menimbulkan efek bangkitnya syahwat. Hal ini hukumnya haram karena statusnya sama dengan berzina.
Antara laki-laki dan perempuan dan juga laki-laki dihadapan istrinya sendiri, bagian yang harus dirahasiakan dari mata orang lain mulai dari pusar ke lutut secara eksklusif. (Abdel wahab Bouhdiba, 2004).
Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan kepada hipotesis bahwa Allah swt menyuruh wanita agar menundukkan pndangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram melihat aurat lawan jenisnya. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Adapun dalil yang mengaharamkan menonton film porno adalah Rasulullah bersabda yang artinya: “Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat”
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa:
“Ditetapkan atas anak Adam apa yang menjadi bagiannyadari zian yang pasti akan ia temukan. Zina kedua mata adalah melihat yang tidak halal, zina kedua teliga adalah mendengarkan sesuatu yang tidak dibolehkan oleh syara’, zina lisan adalah berbicara yang tidak bermanfaat (dunia dan agama), zina tangan adalah memukul (memaksa dengan kekerasan), zina kaki adalah melangkah pada sesuatu yang tidak halal, sedangkan hati adalah berharap dan berangan-angan untuk melakukan perzinaan lalu kemaluannya membenarkan (melakukan zina) atau mendustakan hal itu”. (Aag)
Load more