Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.
Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal.
Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.
Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.
Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.
Selain itu, dilansir dari kanal muslim.or.id, Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ
“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.
Load more