News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengerikan! Ini Azab Bagi Pembunuh, Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam dari Para Tokoh Agama

Mengerikan! Ini Azab Bagi Pembunuh, Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam dari Para Tokoh Agama
Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:16 WIB
Habib Ali Zaenal Abidin Al Hamid
Sumber :
  • Istimewa/kanal YouTube Jalan Imam

Jakarta - Kasus pembunuhan di Indonesia banyak terjadi. Bahkan yang paling mirisnya, adalah kasus anak yang tega membunuh orang tuanya. Tak hanya itu saja, ada juga kasus teman yang membunuh kawannya. Hal ini diungkapkan ustaz Sayfiq Riza Basalamah yang mengutip dari pemberitaan dan sisampaikan di hadapan jemaahnya. 

Ustaz Sayfiq Riza Basalamah menuturkan, membunuh adalah kerjaan dosa besar dan barang siapa yang membunuh saudara seiman dengan sengaja, maka balasan sang pembunuh adalah neraka jahanam dan kekal di dalamnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Allah akan murka dengan sang pembunuh itu, dan akan melaknatnya serta diberikan azab yang sangat pedih," pungkas Ustaz Sayfiq Riza Basalamah seperti yang dilansir dari kanal YouTube Yufif.TV, Rabu (19/10/2022). 

Bahkan, ada empat (4) ancaman Allah bagi para pembunuh, hal ini dikatakan ustaz Adi Hidayat di ceramahnya. Ia katakan, ingat bahwa pembunuhan terjadi dalam kehidupan salah satunya adalah mengikuti dorongan nafsu, akibat dari godaan-goadaan setan. 

"Jika ada seseorang ingin membunuh orang lain, maaf ini adalah perbuatan yang menyalahkan fitra, karena menghilangkan nyawa yang menghentikan fisik sempurna sebagai ciptaan Allah. Karena itu mohon maaf, pembunuh dimasukan dalam dosa besar dan resikonya juga tidak mudah," kata ustaz Adi Hidayat seperti yang dilansir dari Kanal YouTube Ceramah Pendek, Rabu (19/10/2022).

Kemudian, ustaz Adi Hidayat mengingatkan secara tegas termasuk dengan orang yang ingin menghilangkan nyawa orang. Sembelum membunuh atau melakukan tindak kehajatan membunuh harus berpikir resiko nantinya yang akan dialami. 

"Ingat baik-baik ya, Quran Surah keempat, ayat 93, siapa yang merencanakan pembunuhan terkhusus bagi orang beriman akan dihukum qisas. Maksud qisas ini menjaga dirinya dan tidak melukai orang lain," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, ia katakan, ada lagi yang lebih menarik lagi, jika ada orang yang maksa untuk membunuh dan sudah niat sekali ingin membunuh maka disiapkan Allah neraka jahanam. 

"Awas, siapa yang membunuh orang lain dengan sengaja dan apalagi yang dibunuhnya adalah orang beriman, maka disiapkan Allah neraka jahanam," ujar ustaz Adi Hidayat. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT