Jumat Sore Menjadi Hari yang Dianjurkan untuk Melangsungkan Pernikahan, Berikut Penjelasannya
- iStockPhoto/Nanang Solahudin
tvOnenews - Pernikahan merupakan keinginan setiap insan. Bagi umat Muslim, pernikahan menjadi salah satu ibadah yang akan menyempurnakan separuh agama. Dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.”
Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Lalu bagaimana waktu terbaik untuk melangsungkan pernikahan?
Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut anjuran waktu untuk melaksanakan pernikahan,
Hendaknya melangsungkan akad nikah pada hari Jumat Sore
![]()
img: Freepik/freepik.diller
Waktu terbaik untuk melangsungkan pernikahan adalah pada hari Jumat dan di waktu sore hari. Hal tersebut sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah secara marfu', Rasulullah SAW bersabda,
"Lakukanlah pernikahan di waktu sore' Karena sesungguhnya saat itu adalah keberkahan paling agung.”
Demikian juga karena hari jumat adalah hari mulia dan hari raya. Keberkahan dalam pernikahan adalah sesuatu yang diharapkan. Oleh sebab itu, dianjurkan agar dilakukan di hari yang paling mulia demi mencari keberkahan.
Juga dianjurkan agar dilakukan pada waktu sore hari, karena di akhir siang dari hari jumaat terdapat waktu yang mustajab.
Mengumumkan pernikahan dan memukul rebana

img: Pixabay/Luciano Raul
Selain memilih waktu yang tepat, penting juga untuk menentukan rangkaian persiapan pernikahan, termasuk persiapan mengundang kerabat dan keluarga. Dianjurkan pernikahan agar diumumkan, sebagaimana sabda Nabi saw., "UmumkanIah pernikahan.”
"Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana,”
Dalam buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan, Imam an-Nasa'i meriwayatkan, "Pemisah antara halal dan haram dalam pernikahan adalah suara dan rebana."
Dalam walimatul ursy diperkenankan untuk mendendangkan lagu yang mubah atau gurauan yang tidak dikhususkan kepada orang tertentu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,
"Dari Aisyah, bahwasannya dia menikahkan seorang perempuan yatim dengan seorang Ielaki dari kaum Anshar. Aisyah termasuk orang yang ikut mengantarkannya ke suaminya. Dia (Aisyah) berkata, "Tatkala kami pulang, Rasulullah SAW. bertanya kepada kami, 'Apa yang kamu katakan wahai Aisyah?"
Load more