Jumat Sore Menjadi Hari yang Dianjurkan untuk Melangsungkan Pernikahan, Berikut Penjelasannya
- iStockPhoto/Nanang Solahudin
Dia menjawab, "Kami mengucapkan salam dan berdoa kepada Allah agar memberi mereka berkah, kemudian kami berpisah." Beliau bersabda, "Sesungguhnya kaum Anshar memiliki gurauan. Wahai Aisyah, tidakkah kalian mengucapkan: kami mendatangi kalian, kami mendatangi kalian, maka ucapkan selamat pada kami dan pada kalian?"
Para ulama Malikiah yang tidak mensyaratkan saksi ketika akad, berkata: disunahkan ada saksi ketika akad, demi keluar dari perselisihan pendapat. Karena banyak sekali dari para imam berpandangan bahwa pernikahan tidaklah sah melainkan dengan ada kesaksian ketika akad.
Mereka berpandangan bahwa akad tersebut sah, sekalipun tidak ada kesaksian ketika akad, seperti halnya pada jual-beli.
Akan tetapi keabsahannya tidak sepenuhnya dan tidak ada pengaruh apa pun setelahnya, seperti kehalalan untuk bersenang-senang dengan istri melainkan setelah adanya kesaksian sebelum melakukan akad.
Oleh sebab itu, diperbolehkan melangsungkan akad kedua mempelai secara sembunyi-sembunyi, kemudian mereka berdua memberitahu kepada dua orang lelaki yang adil, seperti berkata, "Kami berdua telah melangsungkan akad, si Fulan nikah dengan si Fulanah."
Atau sang wali memberitahu dua orang lelaki yang adil dan suami memberitahu dua lelaki yang adil lainnya.
Tidaklah cukup salah satu dari keduanya hanya memberitahu kepada satu orang lelaki yang adil, dan satunya lagi memberitahu satu orang lelaki yang adil lainnya. Karena dalam keadaan seperti itu dianggap masih seperti satu orang saja. (Mzn)
Sumber: buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Load more