News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

10 Kriteria Pengkafiran Berdasarkan Fatwa MUI

Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 September 2022 - 08:47 WIB
Ilustrasi Al-Qur'an
Sumber :
  • Istimewa/pixabay.com

Sumatera - Permasalahan kafir-mengkafirkan manusia, masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Namun, bagi umat Islam secara induvidu dilarang untuk mengkafirkan orang Islam lainnya. Hal tersebut dikatakan secara tertulis oleh Majelis Ulama Islam (MUI) yang dilansir tvonenews.com dari mui.or.id, Selasa (6/9/2022).

Dalam Ijyima Ulama kelima MUI yang diselanggarakan di Tegal, mengeluarkan fatwa tentang hukum dan kriteria pengkafiran. Ada sepuluh (10) kriteria pengkafiran menurut fatwa MUI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kriteria pertama, MUI jelaskan, pada prinsipnya orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam. 

Bahkan, pernikahannya pun secara otomatis batal dan bila memiliki anak, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya. Tak hanya itu saja, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi. Selain itu, jika meninggal dalam keadaan kufur, tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.

Kriteria kedua, menurut fatwa MUI, kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kemudian, ada empat macam kafir, 

1. kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya

2. Kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya

3. Kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman

4. Kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.

Selanjutnya, untuk kriteria yang ketiga, memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya, sehingga dinilai kafir (keluar dari agama Islam). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk mengkafirkan orang lain. Sebab, vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.

Kemudian, kriteria yang keempat, munculnya di tengah masyarakat dua sikap ekstrim. Yakni, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kemudian, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya.
Update Banjir Besar di Balangan Kalsel: Masa Darurat Hingga Januari 2026, 10.949 Warga Terdampak

Update Banjir Besar di Balangan Kalsel: Masa Darurat Hingga Januari 2026, 10.949 Warga Terdampak

Bencana banjir yang melanda Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan membawa dampak yang cukup luas. BPBD setempat mencatat sebanyak 10.949 warga terdampak dan sedikitnya 3.511 unit hunian warga terendam air. 
Menteri Bahlil Soal Rencana RI Tidak Impor Solar pada 2026: Tergantung dari Pertamina

Menteri Bahlil Soal Rencana RI Tidak Impor Solar pada 2026: Tergantung dari Pertamina

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mempertegas komitmen nasional untuk menghentikan ketergantungan pada impor bahan bakar jenis solar pada 2026 mendatang.
Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang aksi besar-besaran buruh diprediksi akan memadati pusat Ibu Kota Jakarta dan Kota Bandung selama dua hari ke depan, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. 
Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menutup tahun 2025 dengan catatan gemilang. sukses mempertahankan gelar juara Liga 1 sekaligus lolos babak 16 besar AFC Champions League Two.
Aprilia Tentukan Arah MotoGP 2027, Marco Bezzecchi Jadi Prioritas Utama

Aprilia Tentukan Arah MotoGP 2027, Marco Bezzecchi Jadi Prioritas Utama

CEO Aprilia Racing, Massimo Rivola, mengisyaratkan bahwa fokus utama tim saat ini tertuju pada Marco Bezzecchi, bukan Jorge Martin.

Trending

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Kaleidoskop 2025: Persib Bandung Raih Gelar Back to Back Liga 1 dan Tembus 16 Besar ACL Two

Persib Bandung menutup tahun 2025 dengan catatan gemilang. sukses mempertahankan gelar juara Liga 1 sekaligus lolos babak 16 besar AFC Champions League Two.
Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang Massa Buruh akan Demo Besar-Besaran di Istana Negara dan Gedung Sate Hari ini, Tuntut Upah Rp6 Juta

Gelombang aksi besar-besaran buruh diprediksi akan memadati pusat Ibu Kota Jakarta dan Kota Bandung selama dua hari ke depan, yakni pada 29 hingga 30 Desember 2025. 
Gedung Sarinah Jakarta Kebakaran, Para Petugas Tampak Panik Padamkan Kobaran Api

Gedung Sarinah Jakarta Kebakaran, Para Petugas Tampak Panik Padamkan Kobaran Api

Gedung Sarinah Thamrin, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terbakar pada Minggu (28/12/2025) malam.
Ramalan Zodiak Besok, 29 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 29 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Cari tahu peruntungan karier, keuangan, dan asmara kamu besok berdasarkan ramalan zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak selengkapnya!
Hasil Tinju Dunia: Hantam David Picasso Sampai Terluka, Naoya Inoue Pertahankan Gelar Juara Tak Terbantahkan

Hasil Tinju Dunia: Hantam David Picasso Sampai Terluka, Naoya Inoue Pertahankan Gelar Juara Tak Terbantahkan

Hasil tinju dunia, di mana Naoya Inoue berhasil mempertahankan gelar juara usai mengalahkan Alan David Picasso.
Bursa Transfer AC Milan: Darurat Lini Depan, Massimiliano Allegri Siapkan Tiga Jurus Jitu untuk Selamatkan Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Darurat Lini Depan, Massimiliano Allegri Siapkan Tiga Jurus Jitu untuk Selamatkan Rossoneri

AC Milan dihadapkan persoalan pelik di lini depan jelang paruh kedua Liga Italia. Cedera silih berganti membuat rencana Allegri tak berjalan sesuai harapan.
Daftar Pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026: Dihuni Jagoan Timnas Voli Amerika Serikat, Dio Zulfikri Cs Siap Unjuk Gigi

Daftar Pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026: Dihuni Jagoan Timnas Voli Amerika Serikat, Dio Zulfikri Cs Siap Unjuk Gigi

Daftar pemain Jakarta LavAni di Proliga 2026, di mana kental dengan nuansa Amerika Serikat usai merekrut pelatih dan dua pemain asing asal Negeri Paman Sam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT