"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah". (Surah Al-Kautsar: 2)
Kendati demikian, hukum berkurban bagi umat Muslim hukumnya sunnah muakkadah yaitu ibadah yang sangat dianjurkan.
Nabi Muhammad SAW belum pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan melakukan kurban sebagai sunnah muakkadah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi`i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Load more