Meskipun hal itu dilakukan untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya, seperti berbantah-bantahan untuk memperebutkan kamar, berebut kamar kecil, dan konflik terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun, maka itu diperbolehkan. (Mzn)
Load more