22 Hari Menuju Ramadhan 2026: Bagaimana Jika Masih Banyak Utang Puasa?
- Pexels/Thirdman
tvOnenews.com - Waktu terasa berjalan semakin cepat. Tanpa disadari, hitungan hari menuju datangnya bulan suci Ramadhan 2026 kini tinggal hitungan pekan.
Bagi sebagian umat Muslim, momen ini bukan hanya tentang persiapan fisik dan mental, tetapi juga menjadi pengingat akan kewajiban ibadah yang mungkin belum tuntas, salah satunya utang puasa Ramadhan sebelumnya.
Pertanyaan pun kembali muncul: bagaimana hukumnya jika utang puasa masih tersisa sementara Ramadhan sudah di depan mata?
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), bulan Syaban 1447 Hijriah akan berakhir pada Rabu, 18 Februari 2026.
Artinya, Ramadhan 1447 H diperkirakan dimulai keesokan harinya. Dengan waktu yang semakin sempit, umat Muslim diimbau untuk kembali mengecek kewajiban ibadah yang belum tertunaikan.

- freepik
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada tahun sebelumnya wajib diganti atau diqadha sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi haid bagi perempuan.
"Puasa Ramadhan kemarin yang ditinggal 7 hari, harus diganti sebelum datang Ramadhan berikutnya," kata Ustaz Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, Islam memberikan waktu yang cukup panjang untuk menunaikan qadha puasa.
Kesempatan tersebut terbentang sejak Ramadhan berakhir hingga sebelum Ramadhan selanjutnya datang.
Artinya, seorang Muslim memiliki hampir satu tahun penuh untuk menyelesaikan utang puasanya.
"Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban mesti diganti di antara bulan Ramadhan ini," ujarnya.

- dok.ilustrasi freepik
Namun, ia mengingatkan agar qadha puasa tidak ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.
Jika seseorang sengaja menunda hingga Ramadhan berikutnya datang, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung.
"Sebelum Ramadhan datang, ia wajib membayar sesuai dengan hari yang ditinggalkan," katanya.
Lebih lanjut, jika utang puasa tersebut tetap belum diselesaikan hingga Ramadhan kembali berlalu, maka selain kewajiban qadha, orang tersebut juga dikenai fidyah sebagai bentuk denda akibat kelalaian.
"Tapi kalau sudah lewat Ramadhan, qadha Ramadhan 7 hari plus kena denda karena lalai, satu hari ditambah satu mud, tujuh ons setengah," tambahnya.
Untuk memudahkan pemahaman, Ustaz Abdul Somad memberikan ilustrasi perhitungan.
Misalnya, seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari dan baru mengqadhanya setelah melewati Ramadhan berikutnya, maka ia tetap harus mengganti puasanya sebanyak 10 hari, ditambah fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

- envato element
"Kalau 10 hari, berarti 10 hari (qadha puasa) plus 7,5 kg," kata Ustaz Abdul Somad.
Meski demikian, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa fidyah tidak bersifat berlipat ganda meskipun utang puasa tersebut berlangsung hingga lebih dari satu Ramadhan.
Denda hanya dikenakan satu kali sebagai konsekuensi kelalaian, bukan dihitung per tahun.
"Apakah dengan bertambahnya Ramadhan, lalu dendanya bertambah juga? Tidak," tegasnya.
Dengan semakin dekatnya Ramadhan 2026, penjelasan ini menjadi pengingat penting agar umat Muslim segera menyelesaikan kewajiban puasa yang tertunda, sehingga dapat menyambut bulan suci dengan hati yang lebih tenang dan ibadah yang lebih sempurna. (gwn)
Load more