News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menunda Shalat karena Tuntutan Pekerjaan, Apakah Dosa?

Menunda shalat karena adanya tuntutan pekerjaan atau sibuk kerja, bagaimana hukumnya? Apakah dosa? Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.
Rabu, 21 Januari 2026 - 06:13 WIB
Ilustrasi shalat Dhuha
Sumber :
  • Pexels/michael burrows

tvOnenews.com - Kesibukan pekerjaan kerap membuat sebagian umat Islam khawatir tidak bisa melaksanakan shalat tepat di awal waktu. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah menunda shalat karena tuntutan kerja termasuk perbuatan dosa? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan semacam ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang aktivitasnya padat dan sulit ditinggalkan.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan secara rinci tentang pembagian waktu shalat dan bagaimana Islam memandang pelaksanaannya ketika tidak bisa dilakukan tepat di awal waktu.

Buya Yahya menegaskan bahwa waktu paling utama untuk menunaikan shalat adalah di awal waktu, yang dikenal sebagai waktu fadhilah. 

Ilustrasi Shalat
Ilustrasi Shalat
Sumber :
  • Freepik

Saat adzan berkumandang, seseorang dianjurkan segera berwudhu, menutup aurat, lalu melaksanakan shalat. 

Itulah gambaran ideal pelaksanaan shalat yang paling utama.

"Sebaik-baiknya shalat adalah di awal waktu. Kalau mundur itu waktu jawaz atau waktu ikhtiar," kata Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Menurutnya, seseorang tetap memiliki keleluasaan untuk memilih waktu shalat selama masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan. 

Namun, jika tidak mengambil waktu fadhilah, berarti ia meninggalkan keutamaan paling tinggi dari shalat tersebut.

"Selebihnya kita bebas memilih, kalau tidak mengambil waktu fadhilah, waktu yang paling utama yaitu awal waktu," ujarnya.

Ilustrasi shalat Jumat
Ilustrasi shalat Jumat
Sumber :
  • Unsplash/Rumman Amin

Buya Yahya kemudian memberi contoh konkret. 

Jika waktu Maghrib masuk pukul 18.00 WIB dan seseorang telah menyelesaikan shalat Ashar sebelum waktu tersebut, maka shalatnya tetap sah dan tidak termasuk dosa. 

Selama shalat masih dilakukan dalam waktu yang dibolehkan, tidak ada pelanggaran syariat.

Namun, beliau mengingatkan adanya batasan penting. 

Jika shalat dilakukan dengan kondisi sebagian rakaat masuk waktu shalat dan sebagian lainnya sudah melewati batas waktu yang diharamkan, maka hal tersebut perlu diwaspadai.

Meski demikian, Buya Yahya menekankan bahwa shalat di akhir waktu bukanlah dosa, tetapi semakin cepat menunaikannya semakin baik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi shalat tahajud
Ilustrasi shalat tahajud
Sumber :
  • Freepik

Shalat yang disegerakan mencerminkan adanya kerinduan seorang hamba untuk berjumpa dengan Allah melalui ibadah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT