News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini

sudah pernah dijelaskan oleh majelis ulama Indonesia (MUI) kalau mata uang kripto hukumnya haram.
Selasa, 13 Januari 2026 - 11:39 WIB
Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini
Sumber :
  • YouTube Timothy Ronald

Jakarta, tvonenews.com- Media sosial tengah diramaikan dengan kabar Timothy Ronald yang dilaporkan ke Polisi karena dugaan penipuan.  

Memahami secara umum kripto pada kasus Timothy Ronald atau istilahnya crypto, ialah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Timothy Ronald.
Timothy Ronald.
Sumber :
  • Istimewa

Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jenis-jenis kripto beragam, salah satu yang populer yaitu bitcoin

Hal inilah yang mungkin masih tabu bagi masyarakat indonesia. Kasus kripto Timothy Ronald mencuat, sebagaimana diketahui dari unggahan di media sosial Instagram @cryptoholic.idn. 

Lalu, unggahan itu memperlihatkan Timothy Ronald dan Kalimasada dipolisikan. 

Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini
Heboh Raja Kripto Indonesia Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Hukumnya dalam Islam Haram dengan Alasan ini
Sumber :
  • YouTube Timothy Ronald

Tak hanya itu saja, postingan tersebut menyertakan surat tanda penerimaan laporan polisi.

Diketahui laporan polisi soal dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 80, 81, 82 UU RI Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b) dan (c) UU 1/2023 tentang KUHP.

Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

"Penyelidik mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ujarnya, Senin (12/1/2026), dikutip dari Antara.

Pandangan Islam soal Kripto

Sehubugan dengan kasus Timothy Ronald yang terkenal sebagai pemuda kaya raya karena kripto, tapi kini malah dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan.

Ternyata dalam agama islam, sudah pernah dijelaskan oleh majelis ulama indonesia (MUI) kalau mata uang kripto hukumnya haram. 

Mengutip dalam laman mui.or.id kalau Bitcoin bagian dari Cryptocurrency, perdagangan mata uang yang tidak jelas riilnya. Hanya angka dan nominal yang dipertukarkan.

Berdasarkan Ijtima ke-7 Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada tanggal 9-11/11/2021, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Disebut haram hukumnya karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Lebih lanjut, dikatakan Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana syaratnya yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT