Baru Bersih dari Haid di Waktu Subuh, Bolehkah Langsung Salat atau Harus Menunggu Setelah Mandi Wajib?
- Istockphoto
tvOnenews.com - Bagi sebagian perempuan, baru bersih dari haid menjelang Subuh sering menimbulkan kebingungan, apakah boleh langsung melaksanakan salat Subuh atau harus menunggu waktu tertentu setelah mandi wajib (mandi junub)?
Dalam fikih Islam, masalah ini telah dijelaskan dengan rinci oleh para ulama agar ibadah dapat dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Dalam buku Mengantarmu Menuju Masa Aqil Balig karya Nurul Baroroh, dijelaskan bahwa seorang muslimah yang sedang mengalami haid tidak diperbolehkan melaksanakan salat ataupun ibadah tertentu lainnya, seperti membaca mushaf Al-Qur'an, berdiam diri di masjid, thawaf di Ka'bah, serta wukuf di Arafah saat haji.
Namun, ketika darah haid telah benar-benar berhenti dan warna cairan yang keluar sudah kembali bening seperti kapas, maka perempuan tersebut dihukumi suci.
Setelah itu, ia diperbolehkan kembali menjalankan seluruh ibadah, termasuk salat lima waktu, puasa, dan membaca Al-Qur'an.
Batas Waktu Salat Subuh bagi yang Baru Suci dari Haid
Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim tanpa kecuali.
Hanya pada kondisi tertentu, seperti haid atau nifas, perempuan dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Akan tetapi, ketika darah sudah berhenti, aturan tentang waktu salat tetap berlaku seperti biasa.
Karena itu, penting bagi seorang muslimah untuk mengetahui batas waktu salat Subuh, terutama jika ia baru suci dari haid menjelang terbit fajar.
Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa setiap salat memiliki waktu yang telah ditetapkan dengan jelas.
Sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa’ ayat 103:
“Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Berdasarkan ayat tersebut, setiap waktu salat memiliki ketentuan yang tegas.
Menurut mayoritas ulama, termasuk yang dikutip oleh Wafi Marzuqi Ammar dalam buku Fikih Ranjang Romantis, wanita yang telah suci dari haid atau nifas sebelum matahari terbit masih wajib melaksanakan salat Subuh.
Namun, jika kesuciannya baru terjadi setelah matahari terbit, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Subuh pada hari itu, melainkan mulai salat pada waktu Zuhur berikutnya.
Hal ini diperkuat dengan hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat salat Subuh sebelum matahari terbit, maka dia mendapatkan salat Subuh. Dan barang siapa yang mendapatkan satu rakaat salat Ashar sebelum matahari terbenam, maka dia telah mendapatkan salat Ashar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menegaskan bahwa jika seorang wanita suci dari haid sebelum matahari terbit, meskipun hanya berselang beberapa menit sebelum waktu salat habis, maka ia tetap wajib mengerjakan salat Subuh.
Namun, sebelum salat, perempuan tersebut harus terlebih dahulu melakukan mandi wajib (mandi janabah) agar kembali dalam keadaan suci.
Jika waktunya sangat sempit, maka mandi tetap menjadi prioritas karena merupakan syarat sahnya salat.
Para ulama juga menjelaskan, apabila seorang wanita baru suci di waktu yang sangat dekat dengan terbitnya matahari, hendaknya segera mandi dan melaksanakan salat Subuh dengan tenang tanpa menundanya.
Hal ini karena selama matahari belum terbit, waktu salat Subuh masih berlaku.
Prinsip yang perlu dipahami adalah: selama darah haid sudah berhenti dan waktu salat masih ada, maka kewajiban salat tetap berlaku.
Ini menunjukkan betapa pentingnya mengetahui tanda-tanda suci dan memahami waktu-waktu salat secara tepat agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima di sisi Allah SWT. (adk)
Load more