Helwa Bachmid Mengaku Jadi Istri Siri Habib Bahar bin Smith, Begini Hukum dan Syarat Nikah Siri dalam Agama Islam
- Kolase tvOnenews / Instagram @helwabachmid_
tvOnenews.com - Kisah pernikahan seorang model asal Manado, Helwa Bachmid dengan pendakwah kondang, Habib Bahar bin Smith kini menjadi sorotan publik.
Melalui media sosialnya, Helwa Bachmid mengaku bahwa telah menikah siri dengan Habib Bahar bin Smith.
Sayangnya, pernikahan yang telah dijalaninya selama setahun tidak bahagia. Justru Helwa mengaku telah ditelantarkan oleh Habib Bahar.
Pernikahannya hanya tercatat pada selembar surat pernyataan dengan dua orang yang bertanda tangan di atas materai.
Saking kesalnya, Helwa berpikir bahwa dirinya bukan merupakan istri sah dari Habib Bahar lantaran tidak adanya buku nikah.
“Bukan, bukan istri sah. Nikah pun nggak ada buku nikah. Cuma nikah begini saja,” ungkap Helwa Bachmid pada tayangan YouTube dr Richard Lee, MARS.
- Instagram/@helwabachmid_
Saat ditanya oleh dr Richard Lee kesediaannya menikah dengan surat pernyataan tersebut, Helwa mengira dirinya akan mendapatkan buku nikah yang sah.
Namun nyatanya ia tidak pernah diberikan, bahkan hingga hari ini.
“Kok kamu mau menikah cuma dengan surat seperti ini?” tanya dr Richard Lee.
“Aku pikir nikah pakai buku nikah, ternyata cuma pakai surat doang. Ditanya buku nikah, dia bilang ‘Entar nanti dibikin, entar nanti dibikin’,” jelas Helwa Bachmid.
“Pokoknya aku tanya terus, ‘Buku, buku nikahnya mana?’ dibilang nanti gampang itu dia ngomong gitu terus,” sambungnya.
Berdasarkan cerita Helwa Bachmid, apakah pernikahan siri yang dilakukannya bersama Habib Bahar bin Smith itu hukumnya sah?
Pengertian Nikah Siri
Nikah siri merupakan pernikahan yang sah dalam hukum Islam dan dapat dijalankan oleh pasangan yang terikat, lantaran harus sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi rukun dan syarat.
Meski begitu, nikah siri tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum negara.
Oleh karena itu, banyak pernikahan siri yang menimbulkan berbagai persoalan, terutama bagi istri dan anak.
Selain itu, pernikahan ini sangat beresiko tidak memperoleh perlindungan hukum hak administratif, seperti akta nikah, status hukum, hingga hak waris yang seharusnya dijamin oleh negara.
Lantas, apa saja syarat sah nikah siri dalam Islam?
- Pixabay
Syarat Sah Nikah Siri dalam Agama Islam
Menurut syariat Islam, nikah siri dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun sebagai berikut:
- Kedua mempelai beragama Islam.
- Memenuhi rukun pernikahan dalam Islam, yaitu terdapat mempelai pria dan wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan mengucapkan ijab kabul.
- Tidak melangsungkan pernikahan dalam paksaan.
- Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.
- Calon mempelai wanita tidak terikat menjadi istri orang atau tidak dalam masa iddah.
- Apabila statusnya merupakan janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai atau telah melewati masa iddah.
- Apabila calon mempelai wanita merupakan seorang janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan secara lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.
- Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.
- Kedua calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
Tata Cara Pelaksanaan Nikah Siri
Pada umumnya, proses nikah siri lebih sederhana dibandingkan dengan pernikahan yang tercatat di KUA.
Maka, tata cara untuk melakukan nikah siri sebagai berikut:
- Mempelai wanita telah mendapatkan izin untuk menikah dari wali yang sah.
- Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab kabul.
- Akad nikah dipandu oleh tokoh agama atau penghulu
- Dihadiri oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil.
Walaupun sederhana, namun pelaksanaan nikah siri tetap harus memperhatikan syarat sah pernikahan agar tidak menyalahi syariat Islam.
(kmr)
Load more