Bayi Meninggal Dalam Kandungan Apakah Perlu Dishalati? Ini Penjelasan Menyentuh dari Buya Yahya
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan tentang tata cara perlakuan terhadap bayi yang meninggal dalam kandungan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi para orang tua yang dilanda kesedihan mendalam.
Salah satunya seperti pertanyaan yang disampaikan kepada ulama ternama Buya Yahya terkait hukum memandikan dan menyalatkan janin berusia tujuh bulan yang meninggal sebelum sempat hidup di dunia.
Dalam sebuah tayangan dakwah Al-Bahjah TV, seorang jamaah menyampaikan keresahannya karena bayinya yang meninggal dalam kandungan usia tujuh bulan tidak sempat dimandikan maupun disalatkan, hanya dikafani lalu dimakamkan.
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Hal itu dilakukan karena keluarga menganggap sulit memandikan jasad bayi yang kecil dan sudah tidak bernyawa.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan menenangkan yang sekaligus membuka wawasan tentang hukum fikih dalam kasus seperti ini.
“Yang menenangkan hati Anda bahwasanya anak Anda meninggal dalam keadaan tidak ada dosa. Tidak ada dosa. Tempatnya adalah tempat mulia, yaitu surga. Itu kabar gembira terindah buat Anda. Selesai. Itu saja,” ujar Buya Yahya.
Buya menjelaskan tugas menyalati dan memandikan jenazah adalah kewajiban orang yang masih hidup, bukan urusan si anak yang telah wafat.
Karenanya, bila ada kekeliruan dalam pelaksanaan fardu kifayah, maka yang menanggungnya adalah pihak yang hidup, bukan si bayi.
Menurut Buya Yahya, bila janin sudah berusia enam bulan ke atas, meskipun lahir tanpa tanda-tanda kehidupan, maka perlakuannya sama seperti jenazah orang dewasa.
“Mulai dari dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur. Karena umurnya sudah melewati masa kelayakan lahir, yaitu enam bulan ke atas,” jelasnya.
- iStockPhoto
Namun, jika usia kandungan masih di bawah empat bulan dan belum terbentuk sempurna, hukumnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa tidak wajib dimandikan atau disalatkan, cukup dikafani dan dikuburkan dengan hormat.
Meski begitu, Buya menegaskan bahwa apabila jenazah sudah terlanjur dikubur tanpa disalatkan, kuburan tidak perlu dibongkar kembali kecuali dalam kondisi tertentu, seperti arah kiblat yang salah atau berada di tanah yang tidak layak untuk pemakaman.
Load more