Banyak Artis Cerai di 2025, Ini Cara Islam Menerapkan Mediasi Keluarga Demi Hentikan Pertengkaran Rumah Tangga
- Pixabay
tvOnenews.com - 2025 memang menjadi tahun yang begitu mengejutkan, salah satunya kabar kurang mengenakan sering didengar dari rumah tangga kalangan artis.
Di tahun 2025, banyak rumah tangga artis berakhir kandas, dalam arti telah memutuskan cerai.
Berdasarkan hasil rekapan Tim tvOnenews, daftar artis yang cerai dengan pasangan hidupnya pada 2025 sebagai berikut:
- Antara
1. Sherina Munaf dan Baskara Mahendra
2. Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja
3. Arya Saloka dan Putri Anne
4. Baim Wong dan Paula Verhoeven
5. Fachri Albar dan Renata Kusmanto
6. Dilan Janiyar dan Safnoviar
7. Young Lex dan Eriska Nakesya
8. Acha Septriasa dan Vicky Kharisma
9. Dahlia Poland dan Fandy Christian
10. Pratama Arhan dan Azizah Salsha
11. Eza Gionino dan Meiza Aulia
12. Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf
13. Raisa dan Hamish Daud
Ada banyak artis lainnya telah memutuskan berpisah dengan kekasihnya. Tak sedikit juga banyak pasangan di Indonesia berakhir cerai.
Kebanyakan hal menjadi penyebab perceraian rumah tangga biasanya dipengaruhi pertengkaran dan keretakan hubungan suami istri.
Jika mengacu pada pandangan agama Islam, pertengkaran rumah tangga bukanlah dianggap sebagai akhir dalam membina rumah tangga.
Pertengkaran dalam Rumah Tangga Adalah Ujian Iman
Merujuk dari Quran Kemenag RI, setiap rumah tangga pasti akan mengalami namanya perbedaan pendapat sebagai cikal bakal hubungan mereka kandas.
Meski demikian, pertengkaran rumah tangga adalah bagian ujian keimanan dan kedewasaan hati.
Sebagaimana dalam dalil Al-Quran mengenai ketegangan rumah tangga diterangkan dari Surat An-Nisa Ayat 35, Allah SWT berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
Artinya: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami istri), maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti." (QS. An-Nisa, 4:35).
Tafsir ayat ini bermakna bahwa, konflik rumah tangga sebenarnya dapat teratasi dengan cara damai atau mediasi keluarga, bukan mengandalkan emosi hingga keputusan tergesa-gesa.
Konsep Mediasi Keluarga dalam Islam
Mengacu pada Tafsir Ibnu Katsir, agama Islam mempunyai pandangan mengenai konsep mediasi keluarga. Biasanya dengan istilah tahkim atau hakam.
Tahkim atau hakam adalah sosok yang menjadi peran menengah ata juru damai menjalankan tugas memperbaiki hubungan.
Tujuan utamanya adalah mengembalikan kedamaian dan keadilan, bukan mencari siapa yang salah yang mengarah pada perpecahan.
Cara Menerapkan Mediasi Keluarga dalam Konsep Agama Islam
1. Niat karena Allah SWT
Tujuan utama mediasi sangat sederhana, yakni mencari ridha dari Allah SWT untuk menyelamatkan rumah tangga.
2. Cari penengah yang adil dan amanah
Setidaknya penegah yang efektif dari pihak keluarga yang dipercaya berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, bukan memihak kepada satu orang.
3. Saling mendengarkan dengan empati
Di semasa hidupnya, Rasulullah SAW pernah mencontohkan komunikasi lembut tanpa menyalahkan. Hal ini demi menerapkan cara berinteraksi dua arah.
4. Menggunakan prinsip musyawarah (syura)
Prinsip syura memiliki makna bahwa, semua keputusan diambil bersama sambil menambahkan doa guna mendapat petunjuk.
5. Memperbanyak doa dan istighfar
Doa dan istighfar adalah cara terampuh. Sejauh-jauhnya hati manusia, pasti akan kembali ke tangan Allah SWT Maha Membolak-balikkan cinta seorang hamba-Nya.
Apa Saja Manfaat Mediasi dalam Rumah Tangga?
Mediasi keluarga secara damai memberikan dampak yang sangat dahsyat, seperti batin semakin tenang, kembali harmoni, mencegah perceraian rumah tangga. Bahkan suami istri sama-sama dapat memperbaiki akhlak keduanya demi melanjutkan masa depannya.
(hap)
Load more