Suami Diam-diam Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama? Jangan Salah Paham, Ternyata dalam Islam Hukumnya…
- Freepik/prostock-studio
tvOnenews.com - Pernikahan siri kerap menjadi topik yang menimbulkan perdebatan, baik dari sisi sosial maupun agama.
Masyarakat memiliki pandangan yang beragam mengenai status hukum nikah siri, apalagi jika dikaitkan dengan praktik poligami.
Di Indonesia sendiri, nikah siri bukan hal yang asing. Ada sebagian suami yang secara terbuka meminta restu dari istri pertama sebelum melangsungkan pernikahan tersebut.
Namun, tak sedikit pula yang melakukannya secara diam-diam, tanpa sepengetahuan istri pertama, dengan berbagai alasan, salah satunya untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Sayangnya, praktik seperti ini sering menimbulkan masalah baru karena dilakukan tanpa komunikasi yang jujur.
Lantas, apakah seorang suami dibenarkan untuk menikah siri tanpa izin dari istri pertamanya?
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan youtube Al-Bahjah TV, salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya mengenai izin menikah siri tanpa meminta izin dari istri pertama.
"Apakah bolehkan seorang suami menikah siri tanpa izin istri pertama?," tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya menanggapi pertanyaan ini, terdapat pandangan dari ulama yang bisa dijadikan acuan dalam menyikapi persoalan nikah siri.
Dalam pernikahan, tanggung jawab suami tidak hanya terbatas pada aspek nafkah, tetapi juga mencakup pendidikan dan keadilan dalam keluarga.
"Hei kaum pria, memang dalam Islam boleh poligami, dan nikah bisa saja halal tanpa harus diretui oleh KUA. Tapi ketahuilah bahwasanya nikah itu menjadi beban, tanggung jawab kepada Allah SWT," ungkap Buya Yahya.
"Jangan senang nikahnya, akan tetapi kita mencari dosa dibalik itu semua," sambungnya.
Bukan cuma itu, terdapat faktor pendidikan, keadilan dalam rumah tangga yang harus diberikan dalam pernikahan.
Buya Yahya mengingatkan agar jangan sampai keindahan agama Islam tercoreng oleh sebab pernikahan yang tidak beraturan, seperti persoalan nikah siri.
"Nikah dua, tiga, empat boleh dengan syarat kemampuan diri anda. Anda bisa mendidik mereka, mengayomi mereka, menafkahi mereka dan adil kepada mereka, itu sah," tegas Buya Yahya.
Load more