Bolehkah Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam? Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Adalah...
- Pixabay
tvOnenews.com - Hari ulang tahun sering dirayakan dan disambut dengan berbagai ucapan selamat.
Meskipun semua orang pasti bertambah usia, apakah mengucapkan selamat ulang tahun termasuk praktik yang dibenarkan dalam Islam?
Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengupas hukum dan pandangan Islam mengenai tradisi pemberian ucapan selamat ulang tahun.
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dilansir tvOnenews.com dalam tayangan YouTube Ceramah Pendek, Ustaz Adi Hidayat menyatakan sebuah dalil yang menjelaskan bagaimana Nabi Muhammad SAW menyikapi datangnya momen ulang tahun dirinya.
"Apa dalilnya, suatu saat Nabi Muhammad puasa di hari senin," ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube Ceramah Pendek.
Lalu, para bertanya kepada Nabi mengapa ia berpuasa di hari senin.
"Jadi, Nabi Muhammad itu mensyukuri kelahirannya dengan meningkatkan ibadah, salah satunya dengan puasa," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Sunnahnya, bagi orang yang telah masuk hari di mana ia dilahirkan maka sunnah yang pertama dari Nabi mulai bermuhasabah," lanjutnya.
Muhasabah berarti melihat kembali apa yang sudah dilakukan dan dicapai saat ini.
Ulang tahun dapat dijadikan sebagai introspeksi diri, selama ini sudah banyak ibadah yang dilakukan atau justru menumpuk dosa.
"Cara paling mudah meningkatkan amal itu puasa, jika dikerjakan amal-amal lain bisa ikut," ucap Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, apa hukumnya jika mengucapkan selamat ulang tahun?
"Apa yang dimaksud mengucapkan selamat ulang tahun di sini?" tanya Ustaz Adi Hidayat.
- Tangkapan layar Ustaz Adi Hidayat
Menurutnya, hukum dari mengucapkan selamat ulang tahun di sini mengikuti apa maksud dan tujuan dari mengucapkannya.
Mengucapkan selamat ulang tahun hanya boleh dilakukan jika tujuannya agar bisa meningkatkan kebaikan.
"Kalau dimaksudkan sebagai motivasi untuk meningkatkan kebaikan itu boleh, sah," katanya.
Akan tetapi jika tak ada manfaat yang jelas dari mengucapkan selamat ulang tahun, maka itu hukumnya makruh.
"Tapi kalau sekedar untuk hal yang tidak ada manfaatnya, atau sekedar sanjungan, pesta dan sebagainya, itu enggak ada manfaatnya, hukumnya makruh," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Load more