Punya 'Fantasi Liar' dengan Membayangkan Orang Lain Saat Berhubungan Suami Istri Termasuk Zina? Buya Yahya Sebut Tindakan Semacam ini Hukumnya Begini
- Istockphoto
tvOnenews.com - Fenomena pasangan yang membayangkan orang lain saat berhubungan intim ternyata bukan hal langka. Dalam berbagai penelitian psikologi dan riset seksualitas, ditemukan bahwa sebagian besar pria maupun wanita pernah melibatkan imajinasi orang lain dalam aktivitas ranjang mereka.
Sebuah studi dari Journal of Sex Research bahkan menyebutkan bahwa 98 persen pria beristri dan 80 persen wanita bersuami mengaku pernah membayangkan orang lain saat berhubungan intim dengan pasangannya.
Fantasi seperti ini sering dianggap “normal” oleh sebagian orang sebagai cara meningkatkan gairah, namun dari sudut pandang agama, hal tersebut menimbulkan perdebatan serius karena menyangkut kesucian hubungan suami istri dalam bingkai pernikahan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian pasangan menjadikan fantasi semacam ini sebagai bagian dari “bumbu asmara”, padahal dalam ajaran Islam, hubungan suami istri bukan sekadar pemenuhan nafsu, melainkan juga bentuk ibadah.
Ketika pikiran dan hati seseorang berpaling kepada sosok lain, meski hanya dalam khayalan, hal itu dapat mencederai makna sakral dari hubungan yang halal.
Bahkan, para ulama menilai bahwa berfantasi tentang orang lain saat berhubungan termasuk bentuk “zina hati”, yakni perbuatan dosa yang terjadi melalui pikiran dan perasaan.
Fenomena inilah yang kerap ditanyakan umat kepada para ulama, termasuk kepada Prof. Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya, yang keduanya telah menjelaskan persoalan ini secara terbuka dalam kajian mereka.
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Dalam sebuah ceramah yang diunggah di kanal YouTube Let’s Belajar, UAS pernah menerima pertanyaan dari jamaah tentang hukum suami yang membayangkan wanita lain ketika berhubungan dengan istrinya. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan.
“Tidak boleh, itu sama dengan berzina pikiran. Ada zina mata memandang, zina tangan memegang, dan zina pikiran berilustrasi,” ujar UAS dalam video tersebut.
Pandangan ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Ia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, Buya Yahya dalam kajian yang ditayangkan di kanal Al Bahjah TV juga pernah ditanya tentang hal serupa. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu tidak termasuk zina yang memiliki hukuman hukum had, tetapi secara batin, pelaku tetap berdosa.
“Di hadapan Allah dia berdosa. Tinggal bertaubat dan memperbanyak istighfar,” ujarnya. Menurutnya, dosa dalam konteks ini bukan pada tindakan fisik, melainkan niat hati yang telah menyimpang dari kesucian hubungan pernikahan.
Melansir dari berbagai sumber, pendapat para ulama klasik juga memperkuat hal ini.
Ulama mazhab Maliki, Ibnu al-Hajj dalam kitab Al-Madkhal (juz II, halaman 195) menulis, “Termasuk perbuatan tercela yang banyak terjadi di masyarakat adalah seorang lelaki melihat wanita yang menarik hatinya, kemudian ketika mendatangi istrinya, ia membayangkan wanita itu di hadapannya. Ini termasuk zina. Dan hal ini juga berlaku bagi perempuan yang membayangkan pria lain saat bersama suaminya.”
Pandangan senada juga disampaikan oleh Ibnu Muflih al-Hambali dalam Al-Adab as-Syar’iyah (1/98): “Jika seorang suami menghadirkan bayangan wanita lain yang diharamkan baginya saat berhubungan dengan istrinya, maka ia berdosa.”
Meskipun demikian, ada pula ulama yang membedakan antara “fantasi sesaat” dan “niat berzina”. Dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan bahwa membayangkan seseorang tanpa niat untuk berbuat maksiat tidak secara otomatis dihukumi haram.
Namun, ketika khayalan itu diiringi keinginan nyata untuk berzina, maka jelas menjadi dosa besar. Artinya, batas antara sekadar lintasan pikiran dan niat maksiat menjadi hal yang sangat tipis.
Islam menekankan pentingnya menjaga hati, pikiran, dan pandangan. Meskipun secara biologis fantasi bisa muncul tanpa kendali, seorang muslim tetap diajarkan untuk mengarahkan pikirannya pada hal yang baik.
Rasulullah SAW bersabda: “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang).” (HR. Ahmad).
Dari sudut pandang spiritual, membayangkan orang lain ketika berhubungan intim dapat mengurangi keberkahan, merusak keharmonisan rumah tangga, dan membuka pintu bagi godaan syahwat yang tidak halal.
Hubungan suami istri seharusnya dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan kesetiaan. Oleh karena itu, menjaga pikiran dan perasaan agar tetap tertuju pada pasangan merupakan bagian dari ibadah.
Kesimpulannya, berfantasi tentang orang lain saat berhubungan suami istri bukanlah hal sepele. Walaupun sebagian pihak menganggapnya wajar, Islam mengajarkan untuk menjaga kesucian hati dan pandangan.
Seperti disampaikan para ulama, fantasi semacam ini dapat mengikis nilai ibadah dalam hubungan pernikahan dan menodai keutuhan cinta yang halal. Solusinya adalah memperkuat komunikasi, memperbanyak doa, dan menjaga pandangan agar hubungan suami istri tetap diberkahi Allah SWT.
Wallahu a’lam bish shawab.
Load more