Punya 'Fantasi Liar' dengan Membayangkan Orang Lain Saat Berhubungan Suami Istri Termasuk Zina? Buya Yahya Sebut Tindakan Semacam ini Hukumnya Begini
- Istockphoto
Sementara itu, Buya Yahya dalam kajian yang ditayangkan di kanal Al Bahjah TV juga pernah ditanya tentang hal serupa. Ia menjelaskan bahwa tindakan itu tidak termasuk zina yang memiliki hukuman hukum had, tetapi secara batin, pelaku tetap berdosa.
“Di hadapan Allah dia berdosa. Tinggal bertaubat dan memperbanyak istighfar,” ujarnya. Menurutnya, dosa dalam konteks ini bukan pada tindakan fisik, melainkan niat hati yang telah menyimpang dari kesucian hubungan pernikahan.
Melansir dari berbagai sumber, pendapat para ulama klasik juga memperkuat hal ini.
Ulama mazhab Maliki, Ibnu al-Hajj dalam kitab Al-Madkhal (juz II, halaman 195) menulis, “Termasuk perbuatan tercela yang banyak terjadi di masyarakat adalah seorang lelaki melihat wanita yang menarik hatinya, kemudian ketika mendatangi istrinya, ia membayangkan wanita itu di hadapannya. Ini termasuk zina. Dan hal ini juga berlaku bagi perempuan yang membayangkan pria lain saat bersama suaminya.”
Pandangan senada juga disampaikan oleh Ibnu Muflih al-Hambali dalam Al-Adab as-Syar’iyah (1/98): “Jika seorang suami menghadirkan bayangan wanita lain yang diharamkan baginya saat berhubungan dengan istrinya, maka ia berdosa.”
Meskipun demikian, ada pula ulama yang membedakan antara “fantasi sesaat” dan “niat berzina”. Dalam Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haitami disebutkan bahwa membayangkan seseorang tanpa niat untuk berbuat maksiat tidak secara otomatis dihukumi haram.
Namun, ketika khayalan itu diiringi keinginan nyata untuk berzina, maka jelas menjadi dosa besar. Artinya, batas antara sekadar lintasan pikiran dan niat maksiat menjadi hal yang sangat tipis.
Islam menekankan pentingnya menjaga hati, pikiran, dan pandangan. Meskipun secara biologis fantasi bisa muncul tanpa kendali, seorang muslim tetap diajarkan untuk mengarahkan pikirannya pada hal yang baik.
Rasulullah SAW bersabda: “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang).” (HR. Ahmad).
Dari sudut pandang spiritual, membayangkan orang lain ketika berhubungan intim dapat mengurangi keberkahan, merusak keharmonisan rumah tangga, dan membuka pintu bagi godaan syahwat yang tidak halal.
Load more