Haid Istri Tak Teratur? Paksu Jangan Asal Ajak Berhubungan Intim, Ini Waktu Aman Menurut Ulama
- Istimewa
tvOnenews.com - Allah menciptakan manusia saling berpasangan, sehingga ketika pria dan wanita telah menemukan kecocokan, mereka dapat melangsungkan pernikahan.
Hubungan intim diperbolehkan bagi pasangan yang telah sah menjadi suami dan istri.
Namun dalam ajaran Islam, pasangan dilarang melakukan hubungan intim ketika sang istri sedang haid.
Hal tersebut dapat menimbulkan dosa dan bahkan berpotensi membahayakan kesehatan pasangan.
Lalu bagaimana jika kondisi haid istri tidak teratur?
Contohnya, hari ini darah haid sudah berhenti, istri mandi, shalat, dan berhubungan intim, tetapi keesokan harinya darah haid muncul kembali.
Haid Istri Tidak Lancar, Kapan Pasangan Bisa Berhubungan Intim
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, pembahasan ini menjadi ilmu yang wajib dipahami oleh suami istri agar tidak salah dalam menyikapi kondisi haid istri.
Terutama jika berkaitan dengan hal-hal yang dilarang dilakukan selama istri sedang haid.
Menurut penjelasan Buya Yahya, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan saat istri mengalami haid.
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Pertama, jika haid berhenti tidak sesuai dengan kebiasaan sebelumnya, misalnya biasanya haid berlangsung 4 hari dan pada hari keempat sudah berhenti.
"Jawabannya sebetulnya ada di bagian belakang di fiqih praktis itu seperti ini, jika ada seorang wanita darahnya berhenti, apa yang dilakukan," jelas Buya Yahya.
"Jika darahnya berhenti di hari kebiasaannya, maka karena itu hari kebiasaannya maka dia harus langsung mandi dan melakukan shalat dan sebagainya," sambungnya.
Maka wanita tersebut harus mandi dan shalat karena dianggap sudah selesai haid.
Namun apabila keesokan harinya masih keluar haid, maka shalat yang sudah dilakukan kemarin tetap sah dan saat keluar darah lagi wajib mandi kembali.
"Kok ternyata di hari berikutnya keluar lagi maka shalat yang dilakukan kemarin tidak sah karena ada dasarnya dia menduga suci," ujarnya.
Lalu, bagaimana dengan hubungan suami istri kemarin?
"Kemudian hubungan suami istrinya bagaimana, dimaafkan oleh Allah karena waktu itu menduga suci," tegas Buya Yahya.
Bila lusa masih mengeluarkan darah haid, maka hukumnya sama seperti sebelumnya hingga akhirnya mencapai waktu 15 hari.
"Dan ternyata keluar darah lagi, karena keluar darahnya masih di dalam 15 hari maka itu dianggap haid lagi, berarti sebetulnya kemarin ketika shalat dia masih dalam keadaan haid menurut madzhab syafi'i," jelas Buya Yahya.
Tidak ada dosa bagi istri dan suami bila melakukan hubungan intim karena menggunakan dasar dugaan sudah suci.
"Cuman istri Anda tidak dosa dalam melakukan shalat dan hubungan suami istri karena dia menduga sudah suci dan sudah mandi," kata Buya Yahya.
"Tak tahunya besoknya bersih lagi, karena bersihnya setelah hari kebiasaannya, maka mandi karena barangkali itu bersih beneran," terusnya.
"Setelah mandi keluar darah lagi, ya sama kasusnya maka hubungan suami istri tidak dosa karena dia mandi atas dasar dia sudah bersih ternyata masih keluar darah haid," tuturnya.
Kasus kedua, seorang wanita yang menduga dirinya bersih sebelum hari kebiasaannya, maka ia boleh memilih untuk langsung mandi maupun menunggu hari kebiasaannya.
"Berbeda dengan jika seorang istri biasanya 5 hari darah berhenti, cuman ini di hari kedua kok sudah bersih," tutur Buya Yahya.
"Para ulama mengatakan, jika ada seorang wanita berhenti sebelum hari kebiasaannya, maka dia boleh memilih, boleh juga mandi saat itu karena sudah terlihat bersih," lanjutnya.
Juga diperbolehkan menunggu hingga hari kebiasaannya.
"Atau boleh juga dia menanti sampai hari kebiasaannya, dan di hari kebiasaannya benar bersih maka dia wajib mandi,” katanya.
Namun apabila melewati hari kebiasaannya tetapi masih keluar darah haid, maka hukumnya sama seperti yang dijelaskan sebelumnya ketika haid istri melewati.
"Hasilnya sama, kalau seandainya keluar lagi, masih di dalam 15 hari maka dianggap haid," pungkasnya.
Oleh karena itu, suami boleh berhubungan intim dengan istri jika memang sudah bersih atau menduganya sudah suci. (far/kmr)
Load more