Memangnya Boleh, Suami Diam-diam Kirim Uang ke Orang Tua Tanpa Izin Istri? Ustadz Khalid Basalamah Sebut Kalau itu Hukumnya Begini
- Istockphoto
tvOnenews.com - Fenomena suami memberikan uang kepada orang tua tanpa sepengetahuan istri menjadi salah satu isu paling sering memicu perdebatan di rumah tangga modern. Di satu sisi, seorang anak laki-laki memang memiliki kewajiban untuk terus berbakti kepada orang tuanya, termasuk dengan membantu mereka secara finansial.
Namun di sisi lain, kejujuran dan transparansi dalam mengelola keuangan keluarga juga merupakan fondasi penting dalam pernikahan. Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan suami yang diam-diam menafkahi orang tuanya tanpa izin istrinya?
Dalam perspektif syariat, perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga moral dan spiritual. Islam menegaskan pentingnya birrul-wālidain atau berbakti kepada orang tua, namun juga menekankan tanggung jawab utama seorang suami terhadap nafkah istri dan anak-anaknya.
Pertanyaannya kemudian: apakah suami berdosa jika memberikan uang kepada orang tuanya tanpa memberi tahu istri? Ataukah justru hal itu termasuk amal saleh karena menunjukkan bakti kepada orang tua?
- Youtube Kajian Keluarga Islam
Kewajiban Berbakti kepada Orang Tua Tetap Berlaku Setelah Menikah
Berbakti kepada kedua orang tua merupakan kewajiban yang tidak gugur meski seorang anak telah menikah. Dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 23, Allah Swt. berfirman:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS Al-Isra’: 23)
Ayat ini menjadi dasar bahwa bakti kepada orang tua tidak boleh berhenti, bahkan setelah seorang anak membangun keluarga baru. Salah satu bentuk bakti itu adalah memberi nafkah atau bantuan finansial jika orang tua membutuhkan.
Ustadz Khalid Basalamah: Suami Tak Perlu Izin Istri untuk Memberi Uang ke Orang Tuanya
Melansir dari kanal YouTube Kajian Singkat, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa seorang suami tidak memerlukan izin istri jika ingin memberikan sebagian hartanya kepada orang tuanya, asal kewajiban nafkah kepada keluarga sudah terpenuhi.
“Antum berikan haknya dia. Ini nafkah kamu, hitung baik-baik kebutuhan rumah, kasih. Selebihnya antum punya hak tentang uang antum,” ujar Ustadz Khalid.
Beliau menegaskan, uang yang diperoleh suami sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, dan ia bebas menggunakan kelebihannya untuk membantu orang tua.
Namun, jika istri memiliki penghasilan sendiri, baik dari usaha atau warisan, maka suami pun tidak berhak melarangnya menggunakan uang tersebut tanpa izin.
"Kalau uang mau dikasih ke orang tua harus pamit, ini nggak. Orang tua itu kan wajib dibakti sama suami,” tambahnya.
Kesimpulannya, selama kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anak sudah dipenuhi, seorang suami tidak berdosa memberikan uang kepada orang tuanya tanpa perlu meminta izin istri.
- Istockphoto
Pandangan Hukum Islam: Keseimbangan antara Kewajiban dan Ketenangan Rumah Tangga
Prioritas utama seorang suami dalam Islam memang adalah menafkahi istri dan anak-anaknya. Namun, Islam juga sangat menjunjung tinggi bakti kepada orang tua sebagai salah satu amal terbaik.
Jika seorang suami telah menunaikan kewajiban nafkah dengan wajar dan masih memiliki kelebihan harta, maka ia boleh memberikan bantuan kepada orang tuanya, bahkan tanpa sepengetahuan istri, selama tujuannya menjaga ketenangan rumah tangga.
Tuntunan Rasulullah SAW: Dahulukan Keluarga, Lalu Bantu Kerabat
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Mulailah bersedekah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang sekitarmu.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa prioritas nafkah dimulai dari diri sendiri dan keluarga inti, baru kemudian diperluas kepada kerabat termasuk orang tua. Artinya, suami harus memastikan kebutuhan rumah tangga terpenuhi sebelum memberikan bantuan keuangan ke pihak lain, termasuk orang tuanya.
Meskipun Islam tidak mewajibkan izin istri, para ulama sepakat bahwa keterbukaan dan komunikasi tetap penting agar rumah tangga terhindar dari prasangka buruk. Konflik finansial sering kali bukan karena tindakan itu sendiri, tetapi karena kurangnya kejujuran.
Oleh sebab itu, para suami dianjurkan bersikap adil: menafkahi keluarga tanpa kekurangan, tetap berbakti kepada orang tua, dan menjaga ketenangan rumah tangga. Dengan begitu, suami bisa memperoleh dua kebaikan sekaligus, ridha istri dan restu orang tua. (udn)
Load more