Apa Hukumnya Membuat Polisi Tidur di Jalan Raya, Halal atau Haram dalam Islam? Buya Yahya Tegas Bilang Begini
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Polisi tidur atau speed bump sering menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, keberadaannya dianggap mampu menekan laju kendaraan sehingga lebih aman bagi pejalan kaki maupun anak-anak di kawasan permukiman.
Namun, di sisi lain, pengendara kerap mengeluh karena polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak sesuai standar justru menimbulkan hentakan keras, mengganggu kenyamanan berkendara, hingga membahayakan pengendara motor, ibu hamil, maupun lansia.
Tak jarang, perdebatan muncul apakah pemasangan polisi tidur sembarangan merupakan tindakan yang dibenarkan atau justru melanggar aturan.
Secara hukum di Indonesia, pemasangan polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembuatan polisi tidur harus sesuai standar, mulai dari tinggi maksimal 12 cm, lebar tertentu, serta penggunaan cat berwarna agar terlihat jelas oleh pengendara.
Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh sembarangan membuat polisi tidur di jalan raya tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat setempat, sebab hal ini bisa menimbulkan bahaya dan melanggar hukum.
Selain dari sisi aturan negara, pandangan agama juga turut disorot. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjawab pertanyaan jamaah terkait hukum membuat polisi tidur.
Seorang jamaah bertanya, “Apa hukumnya memasang polisi tidur di jalan pemukiman atau jalan raya yang dapat memberikan hentakan keras bagi pengendara dan berpotensi menyebabkan nyeri punggung dan ibu hamil untuk janin. Apakah dibolehkan atau dilarang syariat?”
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam hidup bermasyarakat ada kesepakatan yang dijalankan demi kemaslahatan bersama.
Jika pemasangan dilakukan atas dasar kesepakatan, apalagi untuk melindungi anak-anak dari kendaraan yang kerap ngebut, maka hal itu dibolehkan.
Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa membuat polisi tidur di jalan raya tanpa izin atau tanpa musyawarah adalah tindakan yang tidak sah.
“Tapi kalau misalnya, ada jalan raya, tanpa kesepakatan, tiba-tiba Anda buat polisi tidur di sana. Nah itu gak boleh itu. Tapi kalau di kampung, dan demi kemaslahatan warga itu boleh,” jelasnya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Ia juga menambahkan bahwa musyawarah dengan aparat atau pemerintah setempat sangat penting agar tidak terjadi kebingungan atau keberatan dari pengguna jalan lain.
"Polisi tidur yang dibuat, jika itu kesepakatan karena mungkin banyak anak kecil, agar kendaraan tidak ngebut. Selagi kesepakatan, semua orang juga tahu, tapi kalo dia ngebut, berarti dia melanggar. Nah itu yang gak boleh," ujar Buya Yahya.
"Itu kesepakatan, jangan disalahkan itu mengganggu dan sebagainya. Bisa jadi Anda suka ngebut, dan tidak tahu kalau disitu banyak anak-anak," papar Buya.
Lebih jauh, Buya Yahya menegaskan pentingnya menimbang manfaat dan mudarat dari pemasangan polisi tidur. Di satu sisi, tujuannya mulia untuk menjaga keselamatan, tetapi jika dilakukan sembarangan justru bisa mencelakai orang lain.
"Tapi kalau misalnya, ada jalan raya, tanpa kesepakatan, tiba-tiba Anda buat polisi tidur disana. Nah itu gak boleh itu. Tapi kalau di kampung, dan demi kemaslahatan warga itu bole," terang Buya, melansir dari YouTube Al Bahjah TV.
“Tentunya tidak semua orang senang. Tapi dimusyawarahkan dulu. Misalnya di desa, koordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat. Jangan setiap rumah bikin seenaknya sendiri. Jadi jika tujuannya baik, maka sesuai dengan kesepakatan. Tapi jika tidak ada kesepakatan, ini yang masalah,” ujarnya.
Dengan demikian, baik menurut syariat maupun hukum positif, pemasangan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Tapi jika Anda buat polisi tidur di jalan raya tanpa ada kesepakatan, maka itu tidak sah. Biarpun tentu di sisi lain ada sisi negatifnya. Mungkin mudharatnya, kalau ada orang hamil yang terganggu kesehatannya," pungkas Buya Yahya.
Harus ada aturan, kesepakatan, dan koordinasi agar tujuannya benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya menimbulkan bahaya.
Maka, setiap warga perlu bijak sebelum bertindak, memastikan bahwa niat baik menjaga keselamatan tidak berubah menjadi sumber masalah baru. (udn)
Load more