Apa Hukumnya Membuat Polisi Tidur di Jalan Raya, Halal atau Haram dalam Islam? Buya Yahya Tegas Bilang Begini
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Polisi tidur atau speed bump sering menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Di satu sisi, keberadaannya dianggap mampu menekan laju kendaraan sehingga lebih aman bagi pejalan kaki maupun anak-anak di kawasan permukiman.
Namun, di sisi lain, pengendara kerap mengeluh karena polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak sesuai standar justru menimbulkan hentakan keras, mengganggu kenyamanan berkendara, hingga membahayakan pengendara motor, ibu hamil, maupun lansia.
Tak jarang, perdebatan muncul apakah pemasangan polisi tidur sembarangan merupakan tindakan yang dibenarkan atau justru melanggar aturan.
Secara hukum di Indonesia, pemasangan polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembuatan polisi tidur harus sesuai standar, mulai dari tinggi maksimal 12 cm, lebar tertentu, serta penggunaan cat berwarna agar terlihat jelas oleh pengendara.
Dengan kata lain, masyarakat tidak boleh sembarangan membuat polisi tidur di jalan raya tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau aparat setempat, sebab hal ini bisa menimbulkan bahaya dan melanggar hukum.
Selain dari sisi aturan negara, pandangan agama juga turut disorot. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya menjawab pertanyaan jamaah terkait hukum membuat polisi tidur.
Seorang jamaah bertanya, “Apa hukumnya memasang polisi tidur di jalan pemukiman atau jalan raya yang dapat memberikan hentakan keras bagi pengendara dan berpotensi menyebabkan nyeri punggung dan ibu hamil untuk janin. Apakah dibolehkan atau dilarang syariat?”
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam hidup bermasyarakat ada kesepakatan yang dijalankan demi kemaslahatan bersama.
Jika pemasangan dilakukan atas dasar kesepakatan, apalagi untuk melindungi anak-anak dari kendaraan yang kerap ngebut, maka hal itu dibolehkan.
Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa membuat polisi tidur di jalan raya tanpa izin atau tanpa musyawarah adalah tindakan yang tidak sah.
“Tapi kalau misalnya, ada jalan raya, tanpa kesepakatan, tiba-tiba Anda buat polisi tidur di sana. Nah itu gak boleh itu. Tapi kalau di kampung, dan demi kemaslahatan warga itu boleh,” jelasnya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Load more