Begini Nasihat Nabi bagi Orang yang dalam Masa Pacaran
- fooddiversity.today
Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau istri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan.
Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon istri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan pernikahan tersebut, berdasarkan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ . (رواه البخاري: 4741 ومسلم: 2545
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah shallallahu alayhi wasallam bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (pernikahan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk pernikahannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (رواه أبوداود: 1794، وأحمد: 2340 وابن ماجه: 1865)
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah shallallahu alayhi wasallam dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah shallallahu alayhi wasallam menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak).” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Load more