Shalat Berjamaah Berdua dengan yang Bukan Mahram Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya...
- Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
tvOnenews.com - Apakah boleh melakukan shalat berjamaah berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram?
Bagaimana hukumnya shalat berjamaah dengan yang bukan mahram?
Apakah shalat berjamaah harus dengan yang mahram?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum shalat berjamaah berdua dengan yang bukan mahram.
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum dasarnya adalah sah jika shalat berjamaah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
"Shalat laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, shalatnya adalah sah," ujar Buya Yahya.
Namun yang menjadi masalah di sini adalah berduaan bukan mahram.
"Yang dilarang adalah khalwah, berduaan berdua," kata Buya Yahya.
Terkait sah tidaknya shalat tersebut memang sah, tetapi ada masalah lain terkait berduaan bukan mahram.
Maka lebih baik dihindari agar tidak malah terjerumus ke dalam kemaksiatan.
"Jadi sah, hanya masalah barangkali hati," jelas Buya Yahya.
"Lebih baik jauh-jauh deh," lanjutnya.
Namun jika memang kondisinya aman, misalnya ada orang lain di sekitar tempat tersebut dan juga bisa khusyuk dalam shalat, maka tidak menjadi masalah.
"Maka kalau memang dia bisa, aman hatinya, mungkin di situ ada orang lain, ada ibunya, kebetulan satu keluarga lagi mau shalat ya sah saja," terang Buya Yahya.
"Akan tetapi jangan sampai ini menjadi umpan setan," lanjutnya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more