“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”.” [QS. al-Qashash (28): 26].
Berdasarkan dalil - dalil yang telah dicantumkan di atas maka penggunaan kartu kredit syariah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut yakni Pemegang kartu harus mempunyai kemampuan finansial melunasi hutangnya kepada penerbit kartu pada waktu yang telah ditentukan; Pemegang kartu tidak menggunakan kartunya untuk melakukan transaksi yang diharamkan oleh syariat Islam; Kartu kredit tidak mendorong pemegang kartu untuk melalukan pengeluaran yang berlebihan dan bersifat konsumtif; Dan yang paling penting, tidak ada sistem bunga di dalam penerbitan kartu.
Oleh sebab itu, karena kartu kredit syariah berdasarkan prinsip - prinsip syariat Islam dan akad - akad yang digunakan berdasarkan dalil - dalil dari al - Quran dan hadits, maka para ulama membolehkan penggunaannya sebagai alat bayar untuk kemudahan, keamanan dan kenyamanan kaum Muslimin.
Jadi, hukum penggunaan kartu kredit syariat untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam seperti jual beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal. Oleh karena itu kartu kredit syariah ini juga halal untuk melakukan pembayaran zakat karena akad yang digunakan sama.
Hanya saja perlu dipastikan bahwa harta pemegang kartu telah mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul (satu tahun hijriyyah), karena zakat harta itu wajib apabila telah mencapai nishab dan haul.
Selain itu perlu ditegaskan bahwa membayar zakat secara tunai lebih afdhal / utama. Hal demikian itu karena membayar zakat secara ‘ayn (tunai) itulah yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah SAW.
Beliau tidak pernah membayar zakat dengan dayn (hutang). Selain itu, dengan membayar zakat secara tunai bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi dan tidak mampu melunasi hutang kepada penerbit kartu. Wallahu a’lam bish-shawab.
Load more