Pratama Arhan dan Azizah Salsha Disebut Tak Berhubungan Suami Istri Selama Setahun, Jika Iya, Hukumnya dalam Islam...
- Instagram @pratamaarhan8
tvOnenews.com - Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia hiburan tanah air. Pesepak bola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha, dikabarkan resmi bercerai.
Arhan diketahui telah melayangkan gugatan cerai terhadap Azizah pada 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/P.Tgrs.
Tak berhenti sampai di situ, publik semakin dibuat heboh dengan munculnya bocoran isi gugatan Arhan yang tersebar luas di media sosial.
- Instagram @pratamaarhan8
Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa keduanya sudah pisah rumah sejak September 2024 dan tidak lagi menjalani hubungan selayaknya suami-istri.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pasangan suami-istri yang tidak berhubungan intim dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga setahun?
Penjelasan Buya Yahya Soal Suami-Istri Tak Lagi Intim
Ulama kondang Buya Yahya pernah menyinggung persoalan ini.
Menurutnya, masalah rumah tangga seharusnya diselesaikan bersama, bukan dibiarkan hingga berlarut-larut.
“Dalam rumah tangga, kalau ada permasalahan, harusnya diselesaikan. Kalau seperti itu, setan yang senang,” kata Buya Yahya.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Meski begitu, Buya Yahya menegaskan bahwa sekalipun suami dan istri tidak berhubungan badan dalam tempo satu tahun, selama tidak ada kata cerai yang terucap, maka status keduanya tetap sah sebagai pasangan suami-istri.
“Dalam tempo yang lama suami tidak pernah menggauli istri, selagi tidak pernah mengucapkan kalimat cerai, maka Anda istri yang sah,” ujar Buya Yahya, dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan ketika suami ingin berdamai.
“Jika suami ingin berdamai, maka sambutlah. Anda dosa kalau menolak berhubungan dengan suami Anda, karena Anda masih istri,” lanjutnya.
Bolehkah Istri Mengajukan Cerai?
- Istockphoto
Dalam kesempatan lain, Buya Yahya juga menerangkan bahwa seorang istri berhak mengajukan cerai apabila kebutuhan batinnya tidak dipenuhi dalam waktu tertentu.
“Jika suami tidak memberikan nafkah batin dalam tempo 4 sampai 6 bulan, maka saat itu Anda boleh mengajukan ke Mahkamah,” ujar Buya Yahya dalam kanal YouTube pribadinya.
Load more