GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa iya, Pinjam Uang Lalu Bayarnya dengan Barang Dagangan Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Kalau dalam Hukum Tolong Menolong, maka...

Fenomena utang piutang nelayan dan pedagang: Perspektif Islam Menurut Buya Yahya. Apakah boleh membayar utang dengan barang dagangan? Simak selengkapnya
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:40 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Memangnya boleh, pinjam uang lalu dibayar dengan barang dagangan? Buya Yahya jelasakan hukumnya dalam perspektif Islam, simak selengkapnya.

Di banyak pesisir Indonesia, fenomena utang piutang antara nelayan dan pedagang sudah menjadi hal yang lumrah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para nelayan kerap terjerat kebutuhan modal untuk melaut, sementara pedagang memiliki akses pada dana atau sarana penunjang. 

Pola yang sering terjadi ialah nelayan meminjam uang kepada pedagang dengan kesepakatan bahwa hasil tangkapannya kelak harus dijual kembali kepada pedagang tersebut. 

Dari situ, sebagian hasil tangkapan dipotong untuk membayar cicilan utang.

Skema semacam ini bukan hanya terjadi di dunia perikanan, melainkan juga di sektor pertanian. Para petani kerap meminjam modal kepada pemilik pupuk atau benih, lalu dipaksa menjual hasil panennya dengan harga yang ditentukan si pemberi pinjaman. 

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik tersebut sah menurut syariat, atau justru termasuk dalam kategori riba dan kezaliman?

Persoalan ini kemudian ditanyakan oleh salah satu jamaah kepada Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, sebagaimana dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV. 

“Bagaimana hukumnya jika nelayan berutang kepada pedagang, dan nantinya hasil nelayan dijual kepada pedagang tersebut. Ada juga dari hasil tangkapan, dipotong untuk menyicil bayar utang. Bagaimana hukumnya membayar utang dengan cara seperti itu?”

Menanggapi hal itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum utang piutang pada dasarnya adalah dianjurkan, selama didasari semangat tolong-menolong. 
{{imageId:363849}}

Utang boleh dilakukan bila benar-benar dibutuhkan, dan pedagang yang memberi pinjaman harus menjunjung asas keadilan.

“Sehingga di dalam utang tidak boleh menambah, yang disebut dengan riba. Sebab biasanya orang berutang itu karena memang perlu, atau ada keperluan mendesak,” ujar Buya Yahya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, praktik menambahkan beban kepada orang yang sedang kesulitan sama saja dengan mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Lebih lanjut, Buya Yahya mencontohkan: “Maka hukumnya boleh saja, dan termasuk hal yang sangat baik, dengan asas hukum tolong-menolong. Tapi catatannya adalah, jangan sampai nelayan dicekik dan dipaksa menjual hasil tangkapannya kepada pedagang, sementara membelinya dengan harga semaunya sendiri.” 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT